Kamis, 09 April 2009

Was-Was & Tips Syar'iyyah Ulama

WAS-WAS

Syaikh Ahmad Ramadhan dalam ‘Amaliyyah Ikhraajil Jinni wa Ibthaalis Sihr menjelaskan seputar penyakit was-was,

“was-was ialah jenis penyakit terkutuk, yang timbul karena seorang hamba mengalami berbagai kesusahan dan kesedihan, sementara kondisi fisik dan mentalnya lemah, sehingga tak dapat mengatasinya. Dia bersikap apatis, tidak mengalahkannya dengan kekuatan imannya. Dia lupa mengucapkan secara berulang-ulang dengan hati yang khusyuk akan firman Allah SWT : “innaalillaahi innaa ilayhi raaji’uun” (QS. Al-Baqarah [2] : 156).

Was-was dibagi dua :

Was-was intern, timbul dari setan yang selalu menemani manusia (qarin). Setiap manusia mempunyai qarin sendiri, dan cara pengobatannya ialah dengan membaca ta’awudz, Was-was ekstern atau was-was karena pengaruh dari luar. Was-was jenis inipun dibagi dua macam, yaitu ;

- Was-was yang bersifat sementara. Was-was ini menimpa orang yang bersangkutan selama beberapa waktu, kemudian lenyap darinya selama beberapa waktu pula,

- Was-was yang bersifat dominan, yakni was-was yang terus-menerus menimpa orang yang bersangkutan dengan kuatnya dan membisikkan serta memerintahkan kepadanya melakukan berbagai keburukan. Was-was jenis ini merupakan jenis was-was yang paling berbahaya; adakalanya menyebabkan orang yang bersangkutan menjadi gila (na’uudzubillaahi min dzaalik)

TIPS SYAR’IYYAH

Syaikh Ahmad Ramadhan pun mengungkapkan pengalamannya menghadapi pasien, seorang apoteker yang was-was istrinya berselingkuh. Apoteker tersebut diserang was-was yang sangat kuat hingga mempengaruhi kehidupan rumah tangganya. Berikut tips terapi Syar’iyyah yang dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Ramadhan untuk mengobati penyakit was-was, amalkan secara konsisten (dawam) Insya Allah, barakallaahufiikum

Bila hendak tidur, bacalah terlebih dahulu QS. Al-Fatihah,

Baca ayat Qursiy (QS. Al-Baqarah : 255), jangan meninggalkan shalat lima waktu dan membaca surat Mu’awwidzat yang tiga (QS. Al-Ikhlas, QS. Al-Falaq dan QS. An-Naas),

Baca QS. Al-Baqarah [2] : 137 sebanyak sepuluh kali,

Baca do’a berikut sebanyak tiga kali ;

Yaa rabbal ardhiina wa maa aqallat wa rabbas-samaawaati wa maa adhallat kun lii jaaran wahfazhnii min kulli suuin

“Yaa Rabb tujuh lapis bumi dan segala sesuatu yang disanggahnya, wahai Rabb tujuh lapis langit dan segala sesuatu yang dinaunginya, sudilah kiranya Engkau melindungiku dan memelihara diriku dari segala kejahatan”

Teruslah beristighfar hingga kantuk mengalahkanmu sampai tertidur,

Berwudhulah sebelum tidur dan apabila terbangun di malam hari, ucapkan kalimat ; laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi

Shalat shubuh hendaknya berjama’ah, dan seusai shalat banyak membaca firman Allah ; QS. Al-Anbiyaa’ [21] : 87

TAUSIYAH

Syaikh Ahmad Ramadhan pun berpesan “kami peringatkan kepada saudara-saudara yang menjadi pasien dan juga keluarganya, jangan sekali-kali pergi berobat kepada tukang ramal atau dukun atau pergi ke gereja-gereja, lalu duduk di hadapan para rahib dan pendeta, karena hal tersebut ialah perbuatan dosa besar yang justru akan menambah parah penyakit dan memudahkan setan lebih sering merasuki tubuhnya. Kami memohon kesehatan kepada Allah SWT bagi diri kami, juga anda semuanya”. Insya Allah, barakallaahufiikum

Wallaahu a’lam bish-shawaab

Rabu, 01 April 2009

FORUM DISKUSI-SHARING

FORUM DISKUSI

THIBBUN NABAWIY : RUQYAH SYAR'IYYAH :: ILMU KEBIDANAN :: DAKWAH :: KAJIAN ILMU TAJWID :: TSAQAFAH :: PERGAULAN DALAM ISLAM :: JURNALISTIK :: DESAIN GRAFIS COREL DRAW & ADOBE IN DESIGN :: DLL.

www.rumi-moslem.blogspot.com

ADMIN :

E-mail : rumi_alhubb@yahoo.co.id :: HP. 08179296234 :: YM : irfan_rumi

TTD

al-akh Irfan Rumi Ramadhan

(Raaqi' (Peruqyah Syar'iyyah), Calon Thabib Thibbun Nabawiy, Jurnalis, Desainer Grafis, Mahasiswa)

Rabu, 25 Maret 2009

Was Was : Mandi Berjam-jam

Diasuh oleh : Ust. Irfan Rumi Ramadhan

Pertanyaan Salamun'alaik.. Ini .........., ada tmn, yang setiap kli wudhu bs smpai 1 jam, buang air kecil-bsar, mandi.. bs brjam2. Ia tau it pnykit, tp tak kuasa.. Ada saran ??? Syukran (0857685130xx)

Jawaban

Wa'alaikumussalam.wr.wb.wmgfrthu.... Innalillaahi wa inna ilaihi raaji'uun...

Itulah penyakit was-was. Anaa tak jarang mendapati kasus seperti ini. Sebenarnya sudah banyak para ulama yang menjelaskan tentang ini, diantaranya syaikh ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam salah satu kitabnya. Ini ialah penyakit, dan baginda Rasulullaah saw berpesan bahwa setiap penyakit itu ada obatnya (kecuali menjadi tua).

Tausiyah para ulama yang anaa ingat tentang masalah ini. Yang bersangkutan harus ;

1. Banyak berta'awudz, beristighfar ; surat al-Mu'awwidzaat ; QS. Al-Ikhlas, QS. Al-Falaq, QS. An-Naas.

2. Lakukan evaluasi/muhaasabah apa yang menjadi penyebab was was. Misalnya karena masalah najis, maka lakukanlah petunjuk syari'at seputar membersihkan najis. Jika merasa was was, padahal sudah sesuai tuntunan syari'at, maka HIRAUKAN, HIRAUKAN was was tersebut,

3. Minimalisasi hal-hal yang bisa mendatangkan was was, lakukan sesuai batasan syari'at, jauhi israaf atau ghuluw fid diin (melampaui batas), atau sebaliknya meremehkan batasan syari'at,

4. Lawan segala bentuk keraguan, asalkan kita sudah berbuat sesuai syari'at, maka itu sudah cukup.

5. INGAT : yang menilai ibadah kita, amalan kita baik dan benar itu ialah Allah sebagai Syari' yang bisa kita ketahui dengan mematuhi tuntunan syari'at, jika ada keraguan maka keraguan itu datangnya dari syaithan dan kebodohan diri,

6. Luruskan paradigma, terapi mind set change, katakan pada diri yang bisa meyakinkan diri, semisal kata-kata afirmasi bahwa "AKU TIDAK WAS WAS, AKU SEHAT ! INSYA ALLAH ! YAKIN"

Dan intinya ; PERDALAM PEMAHAMAN TERHADAP AKIDAH DAN SYARI'AH, karena ulama yang menjelaskan bahwa was was bisa timbul dari kebodohan diri, sehingga dipermainkan oleh hawa nafsu diri sendiri atau tipu daya syaithan la'natullaahi 'alaih....

Dan rekomendasi anaa ;

1. Ruqyah syar'iyyah ; membuat lebih tenang, dan meminimalisasi jika adanya gangguan syaithan dari golongan jin...

2. Konsultasikan kepada orang yang 'alim dan amanah,

3. Baca buku-buku para ulama terpecaya tentang Was Was (banyak)

Tafadhdhal.. Semoga Allah menunjuki kita semua

Wallaahu a'lam bish-shawaab..

Selasa, 24 Maret 2009

Jin ! Sedikit Tentang Jin

“Dan kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS Al-Hijr 15:27).

Apakah Jin Itu?

Dalam Islam, makhluk ciptaan Allah dapat dibedakan antara yang bernyawa dan tak bernyawa. Di antara yang bernyawa adalah jin. Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan, yang berarti istitar (tersembunyi). Jadi :

  • jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan

  • syetan ialah setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan.

Dinamakan jin, karena ia tersembunyi wujudnya dari pandangan mata manusia. Itulah sebabnya jin dalam wujud aslinya tidak dapat dilihat mata manusia. Kalau ada manusia yang dapat melihat jin, maka jin yang dilihatnya itu adalah jin yang sedang menjelma dalam wujud makhluk yang dapat dilihat mata manusia biasa. “Sesungguhnya ua (jin) dan pengikut-pengikutnya melihat kalian (hai manusia) dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS Al-A’raf 7:27). Tentang asal kejadian jin, Allah menjelaskan, kalau manusia pertama diciptakan dari tanah, maka jin diciptakan dari api yang sangat panas sesuai dengan ayat tersebut di atas. Dalam ayat lain Allah mempertegas: “Dan Kami telah menciptakan jin dari nyala api.” (QS Ar-Rahman 55:15). Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid dan Adhdhahak berkata, bahwa yang dimaksud dengan firman Allah: Dari nyala api, ialah dari api murni. Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas: Dari bara api. (Ditemukan dalam Tafsir Ibnu Katsir). Dalilnya dari hadits riwayat Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan(diceritakan) kepada kalian.” [yaitu dari air spermatozoa] (HR Muslim di dalam kitab Az-Zuhd dan Ahmad di dalam Al-Musnad). Bagaimana wujud api itu, Al-Qur’an tak menjelaskan secara rinci, dan Allah pun tidak mewajibkan kepada kita untuk menelitinya secara detail. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Syetan memperlihatkan wujud (diri)nya ketika aku shalat, namun atas pertolongan Allah, aku dapat mencekiknya hingga kurasakan dingin air liurnya di tanganku. Kalau bukan karena doa saudaraku Nabi Sulaiman, pasti kubunuh dia.” (HR Bukhari).

Mengubah Bentuk

Setiap makhluk diberi Allah kekhususan atau keistimewaan tersendiri, di mana salah satu kekhususan jin ialah dapat mengubah bentuk. Misalnya jin kafir (syetan) pernah menampakkan diri dalam wujud orang tua kepada kaum Quraisy sebanyak dua kali. Pertama, ketika suku Quraisy berkonspirasi untuk membunuh Nabi Muhammad SAW di Makkah. Kedua, dalam perang Badr pada tahun kedua Hijriah. (QS Al-Anfaal 8:48).

Apakah Jin Juga Meninggal?

Jin beranak-pinak dan berkembang-biak (lihat surat Al-Kahfi, 18:50). Tentang apakah jin bisa meninggal atau tidak, ada pendapat bahwa jin hanya berkembang biak, tetapi tidak pernah meninggal. Benar atau tidak, wa Allahu a’lam. Namun menurut hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW berdo’a: “Ya Allah, Engkau tidak mati, sedang jin dan manusia mati…” (HR Bukhari 7383 – Muslim 717).

Tempat-tempat Jin

Walaupun banyak perbedaan antara manusia dengan jin, namun persamannya juga ada. Di antaranya sama-sama mendiami bumi. Bahkan jin telah mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian tinggal bersama manusia itu di rumah manusia, tidur di ranjang dan amkan bersama manusia. Tempat yang paling disenangi jin adalah WC. Oleh sebab itu hendaknya kita berdoa waktu masuk WC yang artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari (gangguan) setan (jin) laki-laki dan setan (jin) perempuan.” (HR At-Turmudzi). Syetan suka berdiam di kubur dan di tempat sampah. Apa sebabnya, Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Kuburan dijadikan sebagai tempat bermeditasi oleh tukang sihir (Paranormal). Nabi Muhammad SAW melarang kita tidur menyerupai syetan. Syetan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan bertelanjang. Manusia yang tidur dalam keadaan bertelanjang menarik perhatian syetan untuk mempermainkan auratnya dan menyebabkan timbulnya penyakit. Na’uzu billah min zaalik!

Qarin

Yang dimaksud dengan qarin dalam surat Qaaf 50:27 ialah yang menyertai. Setiap manusia disertai syetan yang selalu memperdayakannya. Allah berfirman, artinya: “Yang menyertai dia (qarin) berkata pula: ‘Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkan tetapi dialah (manusia) yang berada dalam kesesatan yang jauh’…” (QS Qaaf 50:27). Manusia dan syetan qarinnya itu akan bersama-sama pada hari berhisab nanti. Dalam sebuah hadits (HR Ahmad) Aisyah ra mengatakan: Rasulullah SAW keluar dari rumah pada malam hari, aku cemburu karenanya. Tak lama ia kembali dan menyaksikan tingkahku, lalu ia berkata: “Apakah kamu telah didatangi syetanmu?” “Apakah syetan bersamaku?” Jawabku. “Ya, bahkan setiap manusia.” Kata Nabi Muhammad SAW. “Termasuk engkau juga?” Tanyaku lagi. “Betul, tetapi Allah menolongku hingga aku selamat dari godaannya.” Jawab Nabi (HR Ahmad). Berdasarkan hadits ini, Nabi Muhammad juga ternyata didampingi syetan. Hanya syetan itu tidak berkutik terhadapnya. Lalu bagaimana mendeteksi keberadaan jin (misalnya di rumah kita), apa tanda-tanda seseorang kemasukan jin? Tidak ada cara atau alat yang bisa mendeteksi keberadaan jin. Sebab jin dalam wujud aslinya merupakan makhluk ghaib yang tidak mungkin dilihat manusia (QS Al-A’raf 7:27). Tidak ada manusia yang bisa melihat jin, dan jika ada manusia yang mengklaim mampu melihat jin, maka orang tersebut sedang bermasalah. Bisa jadi dia mempunyai jin warisan atau pun jin hasil dia belajar. Kemampuan ini sebetulnya dalam Islam dilarang untuk dimiliki, dan termasuk dalam kategori bekerja sama dengan jin yang menyesatkan (QS Al-Jin 72:6). Sesungguhnya, tidak ada cara yang bisa digunakan untuk mendeteksi keberadaan jin. Jangan meminta bantuan orang yang mempunyai ilmu terawang. Sebab kalau kita meminta bantuannya, kita berarti telah meminta bantuan dukun musyrik yang dalam Islam merupakan dosa besar, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

Keberadaan Jin

Yang bisa diketahui dalam hal ini adalah tanda-tanda keberadaan jin. Umpamanya, jin yang menampakkan diri pada seseorang di rumah atau ditempat-tempat tertentu. Atau anggota rumah/kantor yang sering kehilangan uang sementara menurut perkiraan sangat tidak mungkin ada orang yang mencuri. Atau orang sering kesurupan kalau memasuki tempat tersebut. Itu adalah bagian dari indikasi gangguan jin di tempat tersebut. Jika sudah ada gangguan, maka Ruqyah Syar’iyyah adalah solusi islaminya. Ada pun jika tidak ada gangguan di rumah atau di tempat kita, maka pendeteksian keberadaan jin-jin jahat tak perlu dilakukan. Demikian juga masalah deteksi jin pada diri seseorang. Tidak ada orang yang dapat melihat keberadaan jin secara pasti dalam tubuh seseorang. Kalau ada yang mengaku mampu mendeteksinya secara pasti, maka orang tersebut juga mempunyai jin yang tidak boleh dimintai bantuan. Untuk memastikan keberadaan jin yang memasuki tubuh seseorang adalah juga dengan Ruqyah Syar’iyyah. Yaitu, terapi nabawi berupa membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a yang ma’surat. Itulah satu-satunya cara islami yang diajarkan Islam untuk menangani segala kasus yang berhubungan dengan jin.

Indikasi orang yang dimasuki jin sebagai berikut:

1. Gejala waktu terjaga, di antaranya:

  1. Badan terasa lemah, loyo, dan tidak ada gairah hidup.

  1. Berat dan malas untuk beraktifitas, terutama untuk beribadah kepada Allah.

  1. Banyak mengkhayal dan melamun, senyum dan bicara sendiri.

  1. Tiba-tiba menangis atau tertawa tanpa sebab.

  2. Sering merasa ada getaran, hawa dingin, atau panas, kesemutan, berdebar, dan sesak nafas saat membaca Al-Qur’an.

2. Gejala waktu tidur, di antaranya adalah:

  1. Banyak tidur dan mengantuk berat, atau sulit tidur tanpa sebab.

  1. Sering mengigau dengan kata-kata kotor.

  1. Melakukan gerakan-gerakan aneh, seperti mengunyah dengan keras sampai beradu gigi.

  1. Sering bermimpi buruk dan seram atau seakan-akan jatuh dari tempat yang tinggi.

  1. Bermimpi melihat binatang-binatang seperti ular, kucing, anjing, singa, serigala yang seakan-akan menyerangnya.

  1. Bermimpi ditemui jin yang mengaku arwah nenek moyang atau tokoh tertentu.

  1. Saat tidur merasa seperti ada yang mencekik lehernya atau menggelitikinya dan menendangnya.

(Oleh : Muhammad Hanafi Maksum. Editor : Irfan Rumi Ramadhan)

Tahu Kajian Sebagian Masa'il Diniyyah ???

  1. Masalah pertama, bolehkah berobat dengan menelan "undur-undur"? untuk mengkaji masalah ini diperlukan pembahasan dua hal. Pertama, hukum makan "undur-undur" secara syar'I bagaimana? Kedua, kalau ternyata hukum makan "undur-undur" boleh maka berobat dengan "undur-undur" tidak ada masalah. Tapi jika ternyata diharamkan maka pembahasan yang berikutnya adalah bolehkah berobat dengan sesuatu yang diharamkan?

    1. Pembahasan point yang pertama. Secara umum Allah Ta'ala menjelaskan dalam Al-qur'an tentang apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan.

....وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ....(الاعراف:157)

Selanjutnya pada ayat-ayat yang lain Allah Ta'ala menjelaskan secara rinci apa-apa yang diharamkan, misalnya tentang haramnya bangkai, darah dan daging babi1. Selain dalam Al-qur'an juga dijelaskan dalam sunnah rasul saw. Misalnya tentang kebolehan makan daging Biawak2 dll.

    1. Kembali pada "undur-undur", Apakah termasuk yang dihalalkan untuk dimakan? Sepanjang yang kita ketahui tidak ada nash yang secara spesifik menyebut "undur-undur". "Undur-undur" dalam bahasa arab termasuk kategori " hasyarat" (serangga). Terkait dengan kasus yang semacam ini mari kita perhatikan ibarah yang diungkapkan para ulama' berikut ini:

      1. Dalam kitab Al-um juz II hal 264 Imam Al-muthalibi Asy-syafi'i ra berkata:

(قال الشافعي) رحمه الله تعالى أصل ما يحل أكله من البهائم والدواب والطير شيئان، ثم يتفرقان فيكون منها شئ محرم نصا في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم وشئ محرم في جملة كتاب الله عز وجل خارج من الطيبات ومن بهيمة الانعام فإن الله عزوجل يقول " أحلت لكم بهيمة الانعام " ويقول " أحل لكم الطيبات " فإن ذهب ذاهب إلى أن الله عزوجل يقول " قل لا أجد فيما أوحى إلى محرما على طاعم يطعمه " فأهل التفسير أو من سمعت منه منهم يقول في قول الله عزوجل " قل لا أجد فيما أوحى إلى محرما " يعنى مما كنتم تأكلون فإن العرب كانت تحرم أشياء على أنها من الخبائث وتحل أشياء على أنها من الطيبات فأحلت لهم الطيبات عندهم إلا ما استثنى منها وحرمت عليهم الخبائث عندهم قال الله عزوجل " ويحرم عليهم الخبائث "

      1. Dalam kitab Mukhtashar Al-muzanni juz I hal 285 dijelaskan:

...فانظر ما ليس فيه نص تحريم ولا تحليل فإن كانت العرب تأكله فهو داخل في جملة الحلال والطيبات عندهم لانهم كانوا يحللون ما يستطيبون وما لم يكونوا يأكلونه باستقذاره فهو داخل في معنى الخبائث

      1. Dalam kitab Qawaidul Fiqhi, hal 273, Al-allamah Muhammad 'Amim Al-ihsan Al-burkuti menjelaskan pengertian Al-khabaits:

...الخبائث ما كانت العرب تستقذره ولا تأكله مثل الأفاعي و العقارب والأبرص والخنافس والفأر وغيرها مفرده الخبيث وهو النجس والرديء المستكره قال الراغب ويحرم عليهم الخبائث أي ما لا يوافق النفس من المحظورات...

      1. Dalam kitab Fathul Bari juz IX hal 518, Imam Al-hafidz Ibn Hajar Al-asqalani menjelaskan dengan mengutip penjelasan Imam Asy-syafi'I ra:

...وقد جعلها الشافعي أصلا في تحريم ما تستخبثه العرب مما لم يرد فيه نص بشرط سيأتي بيانه....

      1. Dalam kitab Iqna' Juz II hal 582 dijelaskan:

وكل حيوان لا نص فيه من كتاب أو سنة أو إجماع لا خاص ولا عام بتحريم ولا تحليل ولا ورد فيه أمر بقتله ولا بعدمه استطابته العرب وهم أهل يسار أي ثروة وخصب وأهل طباع سليمة سواء كانوا سكان بلاد أو قرى في حال رفاهية فهو حلال إلا ما أي حيوان ورد الشرع بتحريمه كما سيأتي فلا يرجع فيه لاستطابتهم وكل حيوان استخبثته العرب أي عدوه خبيثا فهو حرام إلا ما أي حيوان ورد الشرع بإباحته كما سيأتي فلا يكون حراما لأن الله تعالى أناط الحل بالطيب والتحريم بالخبيث...

      1. Dalam kitab Al-majmu' syarhul Muhadz-dzab juz IX hal 25 dijelaskan:

قال المصنف رحمه الله (وما سوى ذلك من الدواب والطيور ينظر فيه فان كان مما يستطيبه العرب حل أكله وان كان مما لا يستطيبه العرب لم يحل أكله لقوله عزوجل (ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث) ويرجع في ذلك إلى العرب من أهل الريف والقرى وذوى اليسار والغني دون الاجلاف من أهل البادية والفقراء وأهل الضرورة فان استطاب قوم شيئا واستخبثه قوم رجع إلى ما عليه الاكثر فان اتفق في بلاد العجم ما لا يعرفه العرب نظر إلى ما يشبهه فان كان حلالا حل وإن كان حراما حرم وإن لم يكن له شبيه فيما يحل ولا فيما يحرم ففيه وجهان....

      1. Dalam tafsir Fathul Qadir, juz II hal 42 Imam Al-hafidz Asy-syaukani menjelaskan:

وفي الخبائث ثلاثة أقوال . أحدها : أنها الحرام ، والمعنى : ويحرِّم عليهم الحرام . والثاني : أنها ما كانت العرب تستخبثه ولا تأكله ، كالحيات ، والحشرات . والثالث : ما كانوا يستحلُّونه من الميتة ، والدم ، ولحم الخنزير .

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa "undur-undur" dapat dikategorikan sebagai serangga atau dalam bahasa arab disebut dengan "hasyarat" yang termasuk al-khabaits. Dan hukum mengkonsumsi "undur-undur" adalah haram.

    1. dengan kesimpulan bahwa hukum mengkonsumsi "undur-undur" adalah haram, lalu bagaimana hukum berobat dengan "undur-undur" yang diharamkan dikunsumsi? Imam Al-hafidz Muhyiddin An-nawawi menjelaskan dalam kitab Al-majmu' Syarhul Muhadz-dzab juz II hal 549 sebagai berikut:

واحتج لمن قال بالطهارة بحديث انس رضي الله عنه قال (قدم ناس من عكل أو عرينة فاجتووا المدينة فأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم ان يشربوا من ابوال إبل الصدقة والبانها) رواه البخاري ومسلم وعكل وعرينة بضم العين فيهما وهما قبيلتان وقوله اجتووا بالجيم أي استوخموا واحتج لهم بحديث يروى عن البراء موفوعا (ما اكل لحمه فلا بأس ببوله) وعن جابر مرفوعا مثله واحتج اصحابنا بقول الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والعرب تستخبث هذا وباطلاق الاحاديث السابقة وبالقياس علي ما يؤكل وعلى دم المأكول والجواب عن حديث انس انه كان للتداوي وهو جائز بجميع النجاسات سوى الخمر كما سنقرره بدلائله في كتاب الاطعمة ان شاء الله تعالى...

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berobat dengan "undur-undur" yang diharamkan dikonsumsi karena termasuk hasyarat yang terkategorikan al-khabaits adalah boleh.

Meski begitu, yang perlu diperhatikan adalah sejauhmana efektifitas berobat dengan "undur-undur". Sejauh ini memang belum ada penelitian atau data-data ilmiah yang membuktikan bahwa "undur-undur" adalah efektif sebagai obat. Karenanya bisa jadi 'tradisi' pengobatan dengan "undur-undur" tersebut hanya sugesti dan secara medis sama sekali tidak ada kasiatnya atau bahkan akan menimbulkan madzarat.

Khulashatul qaul, alangkah baiknya kalau kita berobat dengan cara-cara yang lebih rasional dan yang secara empirik sudah terbukti efektif. Bukankah dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam At-tirmidzi Rasulullah SAW bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Al-allamah Al-mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi juz VI hal 102 menjelaskan pengertian hadits diatas dengan mengutip penjelasan Imam Al-mala Al-qari rahimahullah sebagai berikut:

وَحَقِيقَةُ مَا لَا يَعْنِيهِ مَا لَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي ضَرُورَةِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ ، وَلَا يَنْفَعُهُ فِي مَرْضَاةِ مَوْلَاهُ بِأَنْ يَكُونَ عَيْشُهُ بِدُونِهِ مُمْكِنً...

Wallahu a'lam

  1. Masalah kedua. Bolehkah pemilik jasa penyelepan padi mengambil katul dan sekam tanpa izin terlebih dahulu dari pemilik padi?

Jawab: jasa penyelepan padi termasuk kategori ijarah.

Tentang kebolehan ijarah ini, Syeikh Muhammad Khatib Asy-syarbini menjelaskan3:

والأصل فيها قبل الإجماع قوله تعالى فإن أرضعن لكم فآتوهن أجورهن وجه الدلالة أن الإرضاع بلا عقد تبرع لا يوجب أجرة وإنما يوجبها ظاهر العقد فتعين. وخبر الصحيحين أنه صلى الله عليه وسلم احتجم وأعطى الحجام أجرته وخبر البخاري أنه صلى الله عليه وسلم والصديق رضي الله عنه استأجرا رجلا من بني الديل يقال له عبدالله بن الأريقط. وخبر مسلم أنه صلى الله عليه وسلم نهى عن المزارعة وأمر بالمؤاجرة وخبر ابن ماجة والبيهقي أنه صلى الله عليه وسلم قال أعطوا الأجير أجرته قبل أن يجف عرقه. وروي أن عليا أجر نفسه من زفر فاستقى له كل دلو بتمرة حتى بلغ بضعا وأربعين دلوا....

Penyedia jasa penyelepan sebagai ajir dengan ujrah (ongkos atau kompensasi) yang telah disepakati sebelumnya.

Imam Al-hafidz Muhyiddin bin syaraf An-nawawi dalam kitab Radudhatuth thalibin wa Umdatul Muftin Juz II hal 206 mendifinisikan ijarah sebagai:

...فان الإجارة تمليك منفعة بعوض...

sesungguhnya ijarah itu adalah pemilikan manfaat dengan ganti (biaya)

Imam Al-hafidz Zakaria Al-anshari mendevinisikan ijarah sebagai berikut:4

....وَشَرْعًا عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودَةٍ مَعْلُومَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْرِ وَالْإِبَاحَةِ بِعِوَضٍ مَعْلُومٍ فَخَرَجَ بِمَنْفَعَةٍ الْعَيْنُ وَبِمَقْصُودَةٍ التَّافِهَةُ....

Dalam devinisi ini Syeikhul Islam Zakaria Al-anshari menonjolkan bi 'iwadhin ma'lumin (dengan ongkos atau kompensasi yang diketahui). Sedangkankan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj juz XXIV hal 251, ijarah didevinisikan sebagai:

هِيَ لُغَةٌ اسْمٌ لِلْأُجْرَةِ ثُمَّ اُشْتُهِرَتْ فِي الْعَقْدِ وَشَرْعًا تَمْلِيكُ مَنْفَعَةٍ بِعِوَضٍ بِالشُّرُوطِ الْآتِيَةِ مِنْهَا عِلْمُ عِوَضِهَا وَقَبُولِهَا لِلْبَذْلِ وَالْإِبَاحَةِ

Pada devinisi ini juga ditekankan bahwa kompensasi atau ongkos itu hendaknya ma'lum (diketahui).

Dalam kitab syarhul Bahjatil Wardiyyah juz XII hal 47, ijarah didevinisikan:

وَهِيَ لُغَةً : اسْمٌ لِلْأُجْرَةِ وَشَرْعًا : عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودَةٍ مَعْلُومَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ ، وَالْإِبَاحَةِ بِعِوَضٍ مَعْلُومٍ فَخَرَجَ بِمَنْفَعَةٍ الْعَيْنُ وَبِمَقْصُودَةٍ التَّافِهَةُ وَسَيَأْتِي بَيَانُهُمَا وَبِمَعْلُومَةٍ الْقِرَاضُ ، وَالْجِعَالَةُ عَلَى عَمَلٍ مَجْهُولٍ وَبِقَابِلَةٍ لِمَا ذَكَرَ مَنْفَعَةُ الْبُضْعِ ، وَبِعِوَضٍ مَعْلُومٍ هِبَةُ الْمَنَافِعِ ، وَالْوَصِيَّةُ بِهَا ، وَالْإِعَارَةُ ، وَالْمُسَاقَاةُ نَعَمْ يَرِدُ عَلَيْهِ بَيْعُ حَقِّ الْمَمَرِّ وَنَحْوُهُ ، وَالْجِعَالَةُ عَلَى عَمَلٍ مَعْلُومٍ .

Dalam kitab Nihayatuz Zain juz I hal 257, Syeikh Imam Nawawi Al-bantani Al-jawi mendevinisikan ijarah dan ketentuan sahnya ijarah dengan:

وهي عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم تصح إجارة إذا وجدت أركانها وهي أربعة

Adapun rukun ijarah Imam Al-hafidz Muhyiddin bin syaraf An-nawawi menjelaskan, bahwa rukun ijarah ada empat5:

  1. dua fihak yang melakukan akad, syaratnya adalah baligh dan berakal

  2. sighat akad

  3. ujrah

  4. manfaat

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Syeikhul Islam Zakaria Al-anshari6:

( وَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَبْوَابٍ : الْأَوَّلُ فِي أَرْكَانِهَا وَهِيَ أَرْبَعَةٌ ) عَاقِدَانِ وَصِيغَةٌ وَأُجْرَةٌ وَمَنْفَعَةٌ....

Selanjutnya Syeikhul Islam Al-hafidz Zakaria Al-anshari menjelaskan tentang sighat ijab-qabul sebagai berikut:

( وَالثَّانِي ) ( الصِّيغَةُ ) مِنْ إيجَابٍ وَقَبُولٍ كَمَا فِي الْبَيْعِ ( كَأَجَّرْتُكَ أَوْ أَكْرَيْتُكَ هَذِهِ الدَّارَ كَذَا ) أَيْ شَهْرًا مَثَلًا ( بِكَذَا ) أَيْ بِمِائَةِ دِرْهَمٍ مَثَلًا ( وَكَذَا مَنْفَعَةُ ) هَذِهِ ( الدَّارِ فَيَقُولُ - مُتَّصِلًا - : قَبِلْت أَوْ اكْتَرَيْتُ ) أَوْ اسْتَأْجَرْتُ وَإِنَّمَا جُوِّزَتْ الْإِجَارَةُ مَعَ الْإِضَافَةِ إلَى الْمَنْفَعَةِ لِأَنَّهَا مَمْلُوكَةٌ بِهَا فَذِكْرُهَا فِيهَا تَأْكِيدٌ كَمَا فِي بِعْتُك رَقَبَةَ هَذَا أَوْ عَيْنَهُ ( وَكَذَا مَلَّكْتُك مَنْفَعَتَهَا شَهْرًا ) بِكَذَا لِأَنَّ الْإِجَارَةَ تَمْلِيكُ مَنْفَعَةٍ بِعِوَضٍ ( لَا بِعْتُك ) مَنْفَعَتَهَا شَهْرًا بِكَذَا لِأَنَّ لَفْظَ الْبَيْعِ وُضِعَ لِتَمْلِيكِ الْعَيْنِ فَلَا يُسْتَعْمَلُ فِي الْمَنْفَعَةِ كَمَا لَا يُسْتَعْمَلُ لَفْظُ الْإِجَارَةِ فِي الْبَيْعِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كِنَايَةً بَلْ قَالَ الْإِسْنَوِيُّ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ صَرِيحًا لِأَنَّ الْإِجَارَةَ صِنْفٌ مِنْ الْبَيْعِ وَصَحَّحَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَغَيْرُه....(اسنى المطالب, الجزء 12صحيفة 75)

Dalam Hasiyyah Al-bajayrimi alal Minhaj juz X hal 160 tentang syarat ujrah dijelaskan:

( وَ ) شُرِطَ ( فِي الْأُجْرَةِ مَا ) مَرَّ ( فِي الثَّمَنِ ) فَيُشْتَرَطُ كَوْنُهَا مَعْلُومَةً جِنْسًا وَقَدْرًا وَصِفَةً إلَّا أَنْ تَكُونَ مُعَيَّنَةً ، فَتَكْفِي رُؤْيَتُهَا ( فَلَا تَصِحُّ ) إجَارَةُ دَارٍ أَوْ دَابَّةٍ ( بِعِمَارَةٍ وَعَلَفٍ ) بِسُكُونِ اللَّامِ وَفَتْحِهَا ، وَهُوَ بِالْفَتْحِ مَا يُعْلَفُ بِهِ لِلْجَهْلِ فِي ذَلِكَ ...

Dengan memperhatikan ibarah yang dikemukakan para ulama' diatas baik tentang devinisi maupun rukun ijarah dapat disimpulkan bahwa pengambilan katul dan sekam tanpa izin pemilik padi hukumnya haram. Mengapa? Karena ketika berlangsung proses akad antara dua fihak, pengguna jasa dan yang menjual jasa ujrah-nya sudah ma'lum (diketahui dengan pasti) dan ujrah (upah) tersebut tentu katul dan kulit padi tidak termasuk di dalamnya.

Alhasil, jika katul dan sekam diambil oleh penyedia jasa penyelepan padi maka ketika akad ijarah harus dimasukkan sebagai bagian dari ujrah dan disepakati oleh kedua fihak atau fihak pengguna jasa dengan sukarela memberikan katul dan sekam pada penyedia jasa penyelepan padi. wallahu a'lam. (Lajnah Al-Khaashah Li Kasbul 'Ulama wal Masyayikh DPD HTI Kota Bandung)

1 Lihat firman Allah SWT dalam surah Al-maidah ayat 3

2 Hadits dikeluarkan oleh Imam Al-bukhari dari Khalid Ibnul Walid, Saifullah, ra. Lihat Shahih Al-bukhari juz V hal 2060, hadits nomor 5076

3 Lihat Asy-syeikh Muhammah Khatib ASy-syarbini, Mughnil Mukhtaj Juz II hal 332

4 Lihat Imam Al-hafidz Zakaria Al-anshari, Asnal Mathalib juz XII hal 73

5 Lihat Imam Al-hafidz Muhyiddin bin Syaraf An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa umdatul muftin juz II hal 206-207

6 Lihat Syeikhul Islam Al-hafidz Zakaria Al-anshri, Asnal Mathalib juz XII hal 73

Telaah Kitab Demokrasi Sistem Kufur (Syekh Abdul Qadim Zallum)

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi*

Pendahuluan

Memilih pemimpin yang baik hukumnya wajib, maka golput haram,” demikian salah satu butir fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama 24 - 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Utara. Fatwa tersebut sebenarnya mempunyai satu kelemahan mendasar, yaitu mengabaikan sistem demokrasi yang ada. Sangat disayangkan. Mestinya dikaji dulu, apakah sistem demokrasi itu sesuai Islam atau justru bertolak belakang dengan Islam?

Menurut Hizbut Tahrir, demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropagandakannya. Pada tahun 1990, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Da’watu Ilaiha. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994, cet I).

Telaah kitab kali ini bertujuan untuk menggambarkan isi buku tersebut, yang selanjutnya judulnya disingkat DSK (Demokrasi Sistem Kufur ). Seperti telah disebut, buku ini adalah karya Syekh Abdul Qadim Zallum (w. 2003). Beliau adalah ulama mujtahid yang faqih fid din yang pernah menjadi Amir (pemimpin) Hizbut Tahrir antara tahun 1977-2003.

Buku Yang Langka

Buku DSK karya Syekh Abdul Qadim Zallum tersebut sebenarnya bukan satu-satunya buku yang mengkritik demokrasi secara telak dan mendasar. Banyak buku lain yang juga menolak konsep demokrasi, misalnya :

1. Al-Hamlah Al-Amirikiyyah Li Al-Qadha` ‘Ala Al-Islam, Bab Ad Dimuqrathiyyah (Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, bab Demokrasi), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1996;

2. Afkar Siyasiyah (Bab An-Niham ad-Dimuqrathiy Nizham Kufur min Wadh’i al-Basyar, h.135-140), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1994;

3. Ad-Damghah Al-Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyyah (Menghancurkan Demokrasi), karya Syekh Ali Belhaj (tokoh FIS Aljazair);

4. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I (Bab Asy-Syura h. 246-261) karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir);

5. Qawaid Nizham Al-Hukmi fi Al- Islam (Bab Naqdh Ad-Dimuqrathiyyah, h. 38-95) karya Mahmud Al-Khalidi (ulama Hizbut Tahrir);

6. Ad-Dimuqratiyyah fi Dhaw’i as-Syari’ah al-Islamiyyah (Demokrasi dalam Sorotan Syariah Islam), karya Mahmud Al- Khalidi;

7. Ad-Dimuqratiyyah wa Hukmul Islam fiiha, karya Hafizh Shalih (ulama Hizbut Tahrir);

8. Ad-Da’wah Ila Al-Islam (Bab Ad-Dimuqrathiyah Laisat Asy-Syura, h. 237-239) karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir);

9. Syura Bukan Demokrasi (Fiqh asy-Syura wa al-Istisyarat), karya Dr. Taufik Syawi, terbitan GIP Jakarta, tahun 1997;.

10. Naqdh al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, karya Prof. Dr. Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir) (2002);

11. Haqiqah Ad-Dimuqrathiyah, karya Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif (1411 H);

12. Ad-Dimuqrathiyah wa Akhowatuha, karya Abu Saif Al-Iraqi (1427 H);

13.Ad-Dimuqrathiyah Diin (Agama Demokrasi), karya Syekh Abu Muhammad Al-Maqdisi, terbitan Kafayeh Klaten, 2008 (cet II).

Bahkan Syekh Abdul Qadim Zallum sendiri sebenarnya telah mengkritik demokrasi secara ringkas dalam kitabnya yang lain, yakni Kaifa Hudimat Al Khilafah (Bab Munaqadhat Ad-Dimuqrathiyah li Al-Islam, h. 59-79).

Namun demikian, buku semacam DSK ini tetaplah terhitung jarang jika dibandingkan dengan buku-buku yang mempropagandakan demokrasi, yang jumlah bejibun nyaris tak terhitung lagi, baik yang memang ditulis kaum kafir maupun yang ditulis oleh intelektual muslim yang salah paham terhadap demokrasi. Lihat saja misalnya, buku berjudul Fiqih Daulah karya Yusuf Al-Qaradhawi. Berkaitan dengan demokrasi, Al-Qaradhawi menyatakan “keprihatinannya” tatkala suatu saat dia bertemu dengan seorang pemuda Yordania yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem yang kufur. Padahal, menurut Al Qaradhawi, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam sebab inti demokrasi adalah bahwa hak memilih penguasa ada di tangan rakyat. Dan hak semacam ini, katanya, ada dalam Islam.

Tak ayal lagi, pendapat Al Qaradhawi ini –yang sebenarnya tidak tepat itu— disambut hangat dan meriah oleh sebagian kaum muslimin yang tengah mencari-cari justifikasi untuk terlibat dalam sistem demokrasi.

Di tengah banjirnya propaganda demokrasi yang tak kenal henti inilah, kehadiran buku DSK nampak menggugah dan menantang. Menggugah, karena kehadirannya mengingatkan kita bahwa di saat umat tenggelam dalam kegilaan dan kemabukan terhadap demokrasi ternyata masih saja ada ulama-ulama pelita umat yang jujur dan ikhlas membimbing umat serta menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Dan dikatakan menantang, karena buku DSK tidak memposisikan diri secara defensif dan apologis sebagai pihak yang diserang. Sebaliknya, DSK mengambil posisi ofensif yang tidak tanggung-tanggung tanpa kenal kompromi. Ungkapan “Demokrasi Sistem Kufur” adalah deklarasi yang menantang, heroik, berani, tanpa tedeng aling-aling, dan tanpa basa-basi. Dalam ungkapan ini terkandung daya tantangan yang dahsyat, yang sungguh akan terlihat kontras bila dibandingkan dengan ungkapan para intelektual muslim yang menggembar-gemborkan demokrasi tanpa rasa malu sampai berbusa-busa mulutnya, atau ungkapan sebagian ulama yang memutar-mutar lidahnya hanya untuk memberi justifikasi palsu terhadap demokrasi.

Ringkas kata, buku DSK merupakan buku yang sangat layak dikaji oleh umat yang nasibnya terus terpuruk dan tak henti-hentinya dipermainkan oleh negara-negara Barat kafir yang katanya merupakan pionir-pionir demokrasi itu. DSK boleh dikatakan semacam obat mujarab yang dapat menyembuhkan umat yang tengah mengidap penyakit bingung dan sesat akibat upaya Barat –dan antek-anteknya dari kalangan penguasa dan intelektual muslim– yang tak kenal lelah menjajakan demokrasi yang kufur itu.

Gambaran Isi Buku

Mereka yang membaca DSK akan menemukan bahwa buku itu ditulis tanpa daftar isi, tanpa pembagian menjadi bab-bab, dan tanpa sub-sub judul. (Kitab aslinya yang berbahasa Arab juga tanpa daftar isi, tanpa bab-bab, dan tanpa anak judul). Sehingga, DSK terkesan “aneh”, tidak efektif, tidak sistematis, dan terasa janggal. Namun demikian, di balik kesan-kesan seperti itu, sebenarnya teknik penulisan DSK itu memang disengaja dan mempunyai maksud tertentu, yaitu ingin mengajak pembacanya untuk lebih mencurahkan konsentrasi dan daya pikirnya, sehingga pembaca akhirnya dapat menangkap substansi buku dan merangkai sendiri urutan dan sistematika berpikir penulis. Jadi, DSK memang bukan buku instan seperti fastfood yang cepat saji, melainkan buku yang betul-betul mengajak pembacanya untuk berpikir keras dalam memahami dan mencerna suatu ide. Kesan-kesan bahwa DSK tidak efektif, tidak sistematis, dan sebagainya –karena melulu berisi teks tanpa anak-anak judul– barangkali hanya akan dirasakan oleh mereka yang malas berpikir.

Dengan menelaah DSK secara cermat, setidaknya ada 5 (lima) ide pokok (pikiran utama) yang hendak disampaikan oleh penulisnya, yaitu :

Pertama, Deskripsi ringkas demokrasi,

Kedua, Praktek dan paradoks demokrasi,

Ketiga, Sebab dianutnya demokrasi oleh umat Islam ,

Keempat, Kaidah pengambilan ide dari umat dan bangsa lain,

Kelima, Kontradiksi demokrasi dengan Islam.

Ide pokok pertama, menjelaskan tentang demokrasi dari segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Ide pokok kedua, menerangkan bagaimana demokrasi yang sebenarnya ide khayal itu dipraktekkan dalam kenyataan. Dijelaskan pula paradoks yang terjadi di negara-negara Barat dan negeri-negeri Islam dalam penerapan demokrasi.

Ide pokok ketiga, menerangkan 2 (dua) sebab utama mengapa umat mengambil demokrasi, yakni serangan pemikiran yang dilancarkan Barat, dan kelemahan pemahaman di kalangan kaum muslimin.

Ide pokok keempat, menerangkan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa lain, serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum muslimin.

Ide pokok kelima, menerangkan pertentangan total antara demokrasi dengan Islam dari segi sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan peraturan yang dibawanya.

Berikut ini uraian lebih jauh untuk masing-masing ide pokok.

Ide I : Deskripsi Ringkas Demokrasi

Pada bagian awal DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum berusaha menguraikan demokrasi secara ringkas. Satu hal yang beliau tekankan, bahwa demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

Penjelasan ringkas ini meliputi 5 (lima) aspek utama yang berkaitan dengan demokrasi, yaitu :

a). Asal-usul demokrasi ,

b). Aqidah demokrasi,

c). Ide dasar demokrasi,

d). Standar demokrasi (yaitu mayoritas), dan

e). Kebebasan dalam demokrasi, sebagai prasyarat agar rakyat dapat mengekspresikan kehendak dan kedaulatannya tanpa paksaan dan tekanan.

Berdasarkan kelima aspek ini, penjelasan ringkas tentang demokrasi tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT.

2 Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.

3. Demokrasi berlandaskan dua ide :

a. Kedaulatan di tangan rakyat.

b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.

4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan, serta pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.

5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu :

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ide II : Praktik dan Paradoks Demokrasi

Demokrasi adalah ide khayal (utopia), tidak sesuai dengan realitas dan penuh dengan paradoks, dan telah melahirkan dampak-dampak yang sangat buruk dan mengerikan terhadap umat manusia. Inilah yang hendak diuraikan oleh buku DSK pada ide pokok keduanya.

Demokrasi dalam pengertiannya yang asli adalah ide khayal, sedang setelah dilakukan takwil padanya, tetap tidak sesuai dengan fakta yang ada. Misalnya ide bahwa pemerintahan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat dan bahwa kepala negara dan anggota parlemen merupakan wakil dari kehendak rakyat dan mayoritas rakyat. Faktanya, tidak seperti itu. Mustahil seluruh rakyat menjalankan pemerintahan. Karena itu, penggagas demokrasi membuat sistem perwakilan, sehingga katanya, rakyat harus diwakili oleh wakil-wakilnya di parlemen. Benarkah para anggota parlemen betul-betul mewakili rakyat dan membawa aspirasi mereka? Benarkah kepala negara yang dipilih oleh parlemen juga menyuarakan hati nurani rakyatnya? Ah, ternyata tidak juga. Bohong itu semua. Di negara-negara kapitalis, seperti Amerika dan Inggris, anggota parlemen sebenarnya mewakili para kapitalis, bukan mewakili rakyat. Di Amerika, proses pencalonan dan pemilihan wakil rakyat selalu dibiayai oleh para kapitalis, demikian uraian Syekh Abdul Qadim Zallum.

Banyak data kuantitatif yang menguatkan pernyataan ini. Untuk proses pencalonan satu orang senator saja, dibutuhkan biaya US $ 43 juta dolar. (Lihat Andrew L. Shapiro, Amerika Nomor 1, h. 89). Seberapa besar uang senilai US $ 43 juta dolar itu? Bayangkan, uang US $ 1 juta dolar saja (sekali lagi US $ 1 juta dolar saja), adalah sama dengan biaya pembelian 100.000 ton beras, yang dapat mencukupi kebutuhan 500.000 orang dalam satu tahun. Uang US $ 1 juta dolar dapat digunakan untuk membangun 1.000 ruang kelas yang dapat menampung sebanyak 30.000 siswa, serta dapat dimanfaatkan untuk membangun 40.000 apotik sederhana. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Jadi, sangat besar biaya untuk menjadi wakil rakyat di AS. Lalu, siapa yang menanggungnya? Jelas bukan rakyat dan calon bersangkutan. Para kapitalislah yang membiayai semuanya! Fakta ini sudah terkenal di Amerika.

Apakah seorang kepala negara yang dipilih parlemen benar-benar menyuarakan atau memperhatikan aspirasi rakyat? Ternyata juga tidak. Dalam DSK diuraikan contoh-contoh yang pernah ada dalam sejarah mengenai penguasa yang bertindak sendiri, tanpa persetujuan mayoritas parlemen, seperti Sir Anthony Eden (Inggris), John Foster Dulles (AS), Charles De Gaule (Perancis), dan Raja Hussein (Yordania).

Di samping menyoroti paradoks-paradoks demokrasi seperti itu, DSK juga menyinggung dampak-dampak buruk penerapan demokrasi. Kebebasan hak milik (sebagai prasyarat demokrasi), telah melahirkan kapitalisme yang akhirnya menjadi sarana negara-negara Barat untuk menjajah dan mengeksplotir berbagai bangsa di dunia. Akibat kapitalisme itu terutama adalah semakin memiskinkan negara-negara terjajah dan semakin membuat kaya negara-negara penjajah yang kafir. Banyak data kuantitatif yang membeberkan kenyataan ini. Negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang hanya mempunyai 26 % penduduk dunia, ternyata menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Inilah tragedi akbar terhadap umat manusia akibat demokrasi yang kafir!

Kebebasan bertingkah laku yang dijajakan Barat, ternyata menimbulkan kebejatan moral yang mengerikan di Barat dan juga di negeri-negeri Islam yang mengekor Barat. Mayoritas rakyat AS (sebanyak 93 %) mengakui tidak mempunyai pedoman moral dalam hidupnya. Sekitar 31 % orang masyarakat AS yang telah berumah tangga pernah melakukan hubungan seks dengan pasangan lain. (Jumlah ini kira-kira setara dengan 80 juta orang). Mayoritas orang AS (62 %) menganggap hubungan seks dengan pasangan lain adalah sesuatu yang normal dan tidak bertentangan dengan tradisi atau moral. (Lihat Muhammad bin Saud Al-Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, h. 13-32). Sungguh, ini menggambarkan betapa buruknya moral para penganut demokrasi!

Ide III : Sebab Diambilnya Demokrasi oleh Umat Islam

DSK pada bagian ini menerangkan mengapa demokrasi yang jelek itu tetap saja laku di kalangan umat Islam. Secara global, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan ada 2 (dua) sebab, yaitu :

Pertama, serangan kebudayaan (al-ghazwu ats-tsaqofi) yang dilancarkan Barat terhadap negeri-negeri Islam, yang dilancarkan sejak lama bahkan sebelum runtuhnya Khilafah Islamiyah, dan memuncak pada pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada paruh kedua abad XIX M).

Kedua, kelemahan dan kemerosotan taraf berpikir umat yang sangat parah. Kedua faktor ini saling bersinergi secara negatif, sehingga akhirnya umat terpikat dan terkecoh untuk mengambil peradaban Barat.

Dalam serangan kebudayaan, Barat antara lain menempuh cara menjelek-jelekkan Islam dan menerangkan bahwa biang kerok kemerosotan umat Islam adalah hukum-hukum Islam itu sendiri. Selain itu, Barat juga melakukan manipulasi pemikiran dengan menyatakan bahwa demokrasi tidaklah bertentangan dengan Islam dan bahwa justru Barat mengambil demokrasi dari Islam.

Sementara itu, pada saat yang sama kaum muslimin tengah anjlok taraf berpikirnya. Khususnya mengenai sikap yang harus diambil terhadap ide-ide yang berasal dari bangsa dan umat lain. Umat masih bingung dan belum mempunyai standar yang jelas mengenai apa yang boleh diambil dan tidak boleh diambil dari bangsa dan umat yang lain.

Adanya serangan Barat dan kemerosotan taraf berpikir umat inilah yang akhirnya menjerumuskan umat untuk mengambil ide demokrasi Barat yang kafir.

Ide IV : Kaidah Pengambilan Ide dari Umat dan Bangsa Lain

Pada bagian ini, dengan berlandaskan kajian yang komprehensif terhadap nash-nash syara’, penulis DSK menerangkan mana saja hal-hal yang boleh diambil kaum muslimin –dari apa yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain– dan mana saja yang tidak boleh mereka ambil.

Standar atau kriterianya adalah sebagai berikut. Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi, penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala macam bentuk benda/alat/bangunan yang terlahir dari kemajuan sains dan teknologi (madaniyah), boleh diambil oleh kaum muslimin. Kecuali jika terdapat aspek-aspek tertentu yang menyalahi ajaran Islam, maka kaum muslimin haram untuk mengambilnya, seperti Teori Darwin.

Ini dikarenakan semua pemikiran yang berkaitan dengan sains dan teknologi tidaklah berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum syara’ yang berkedudukan sebagai solusi terhadap problematika manusia dalam kehidupan, melainkan dapat dikategorikan ke dalam sesuatu yang mubah, yang dapat dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya. Dalam hal ini Rasullah SAW bersabda :

أَنْتُمْ أَدْرَى بِشُئُوونِ دُنْيَاكُمْ

Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian.” (HSR. Muslim)

Adapun ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan hukum-hukum syara’, serta ide-ide yang yang berhubungan dengan peradaban/kultur Islam (hadlarah), pandangan hidup Islam, dan hukum- hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problema manusia, maka semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara’, dan tidak boleh diambil dari mana pun kecuali hanya dari Syari’at Islam saja. Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijma’ Shahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Sebab dalam hal ini Allah SWT telah memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul SAW kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau. Allah SWT berfirman :

وَ مَا آتَاكُم الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)

Karena itu, kaum muslimin tidak boleh mengambil peradaban/kultur Barat, beserta segala peraturan dan undang-undang yang terlahir darinya, termasuk demokrasi. Sebab peradaban tersebut bertentangan dengan peradaban Islam.

Ide V : Kontradiksi Demokrasi dengan Islam

Pada ide pokok kelima ini, Syekh Abdul Qadim Zallum menguraikan 5 (lima) segi kontradiksi Islam dengan demokrasi, yaitu :

1. Sumber kemunculan

2. Aqidah

3. Pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan

4. Prinsip Mayoritas

5. Kebebasan

(1). Sumber Kemunculan

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.

Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)

(2). Aqidah

Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islamiyah– dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

(3). Pandangan Tentang Kedaulatan dan Kekuasaan

Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)

Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.

Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai’at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai’at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim)

(4). Prinsip Mayoritas

Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinsiannya adalah sebagai berikut :

(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.

(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.

(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

(5). Kebebasan

Dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman :

فَلاَ وَ رَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muham- mad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisaa’: 65)

Penutup

Setelah menguraikan kontradiksi yang teramat nyata antara demokrasi dengan Islam, pada bagian akhir kitab DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum menarik 2 (dua) kesimpulan yang sangat tegas, jelas, dan tanpa tedeng aling-aling. Tujuannya adalah agar umat Islam terhindar dari kekufuran dan kesesatan sistem demokrasi. Dua kesimpulan utama itu sebagai berikut :

Pertama, Demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Kedua, Maka dari itu, kaum muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Haram pula bagi mereka menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya; atau menjadikannya sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang atau sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang; atau sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya. Syekh Abdul Qadim Zallum menegaskan, “Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut.” [ ]

= = = =

**Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI; Penerjemah kitab Demokrasi Sistem Kufur (Syekh Abdul Qadim Zallum) dan kitab Menghancurkan Demokrasi (Syekh Ali Belhaj).

Khasiat Herba : Percaya ?

MADU ASLI 330 ml & 650 ml

KHASIAT :

Kesehatan ; menjaga stamina & sistem kekebalan tubuh, memperkuat daya ingat, melancarkan peredaran darah, meningkatkan gairah seks, menambah nafsu makan, mengeluarkan racun (detoksifikasi), masker wajah, memperlancar haid, menjaga kesehatan mata, dll.

Pengobatan ; sariawan, demam, hepatitis, maag, asma, jantung, sakit gigi, radang mulut, batuk pilek, flu, radang tenggorokan, radang sendi, radang paru-paru, peradangan hati, typus, kanker payudara, anemia, tumor, asam urat, reumatik, luka lambung & usus 12 jari, luka gigitan serangga, masalah kulit (jerawat, luka bakar), penyakit mata, gangguan pencernaan, disentri, darah tinggi & rendah, diare, infeksi saluran kecil, insomnia, bau mulut, kejang perut, perut kembung, TBC paru, dll.

SARI KURMA MURNI (AT-TAMAR) 330 ml

Kurma Pilihan Alamiah – Modern Tanpa Bahan Kimia Pengawet – Botol Anti Pecah

KHASIAT :

Kesehatan : meningkatkan daya tahan tubuh-kadar sel darah-stamina pria & wanita-kadar trombosit (demam berdarah)-pertumbuhan tulang (anak2), mencegah pengeroposan tulang, mencegah anemia, nutrisi ibu hamil-menyusui-perencanaan kehamilan, sumber energi (pekerja berat, olahragawan), mempercepat penyembuhan, memperlancar BAB, aman dikonsumsi penderita diabetes (secukupnya), memudahkan keluarnya dahak, dll.

MINYAK BUT-BUT 75 ml

KHASIAT :

Obat : pembersih muka, patah tulang, wasir/ambeien, asma (anak kecil), perut kembung (anak), luka kecil, luka air panas, mata ikan, exim, gigitan serangga (tawon, lipan), impotensi, darah tinggi & stroke, diare (keracunan makanan), bayi sering menangis, urut/pijat (gosok), anak sering ngompol tengah malam, perut buncit, wanita menopause, hijamah (bekam), stamina ‘kejantanan’ (pria).

HABBATUS SAUDA (NIGELLA SATIVA) 50 & 100 kapsul

KANDUNGAN : asam amino, protein, kalsium, protein, zat besi, omega 3 & 6, vitamin A, B1, B2, C & E, ion sodium, ion potasium, dll.

KHASIAT :

Kesehatan : meningkatkan stamina & kekebalan tubuh, meningkatkan daya konsentrasi, meningkatkan fungsi hati – ginjal – jantung – paru-paru, mengontrol tekanan darah & kadar gula darah, anti virus & bakteri, menyuburkan kandungan, meningkatkan kuantitas & kualitas ASI, melancarkan haid, anti bakteri – infeksi parasit, sumber serat tinggi, memperlambat proses penuaan sel, menormalkan kadar kolesterol & tekanan darah, menyeimbangkan hormon seks, meningkatkan gairah pria & wanita, memacu pertumbuhan rambut – mencegah kerontokan, merawat kesehatan kulit – rambut & kuku,

Obat : berbagai penyakit kronis, asma, sesak nafas, bronkhitis, paru-paru kronis (gangguan paru-paru), TBC, penyakit alergi, gangguan ginjal, lambung & liver, tumor, masalah kulit (flek, jerawat), luka, kanker, luka radang, migrain, stroke, impotensi, terapi ruqyah & al-hijamah (bekam), reumatik/pegal, batu empedu, bau mulut, exim, asam urat, kencing manis, insomnia, darah tinggi – darah rendah, kolesterol, dll.

SIRUP ROSELLA + MADU (MINUMAN TEH KESEHATAN (HERBA))

100% dibuat dari Rosella Mesir, Madu Sumbawa dan Gula Tebu Asli, tanpa bahan pengawet – pemanis & pewarna buatan,

ZULU KOSMETIK 3 IN ONE

Kosmetik Kecantikan Kulit – Tubuh – Wajah ; Obat Kulit, Masker, Lulur & Pasta Gigi,

KHASIAT UTAMA :

Membersihkan, menghaluskan & memutihkan kulit,

Mengobati segala penyakit kulit,

Menghilangkan flek-flek pada kulit,

Menghilangkan bekas jerawat & luka,

Memutihkan gigi,

Menghilangkan bau badan.

  • CAIRAN TETES UNTUK GURAH ; MULUT (DAHAK), TELINGA (KOTORAN), MATA (PENYAKIT2 MATA), HIDUNG, -

  • AIR ZAM ZAM,

  • KOPI RADIX,

  • GARAM,

  • SABUN HAMAZARO (SABUN MANDI (MADU & SUSU MURNI)),

Kamis, 05 Maret 2009

Jawaban Singkat Beberapa Pertanyaan Menarik

Berikut akan saya jawab beberapa pertanyaan yang sekiranya saya sanggup, hasbal istitha'ah. Sebelumnya, saya ingin mengetengahkan maqalah Imam Asy-Syafi'i: 'ra'yii shawaabun yahtamilul khatha' wa ra'yu ghairii khatha'un yahtamilush-shawaab'. Maqalah tersebut dikutip antara lain oleh penulis kitab at-ta'aamul ma'a al-irhab wal 'unfu wat-tatharruf hal 16 karya Muhamad Sa'id Khawjah.

Ya rahimakumullaah, Muqaranah dan mujadalah (perbandingan dan diksusi) adalah tradisi ilmiah yang sudah tumbuh sejak masa awal sejarah manusia. Al-Qur’an telah mendokumentasi tradisi ini hampir pada setiap masa kenabian. Allah SWT berfirman: “Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi orang-orang yang kafir membantah (mendebat) dengan yang bathil, agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak…”(TQS. al-Kahfi [18]: 56). Kisah-kisah mujadalah juga termuat dalam dokumen sejarah, baik yang tercantum dalam sunnah, atsar dan dokumen-dokumen sejarah lainnya. Motif utama dari diskusi dan perbandingan adalah mencari kebenaran tertinggi, sekaligus untuk mengoreksi pendapat-pendapat dan keyakinan-keyakinan yang salah. Dengan diskusi, akan diketahui pendapat siapakah yang paling dekat dengan kebenaran, dan pendapat siapa yang lemah. Bila suatu pendapat telah terbukti lemah dan salah, maka pendapat itu harus ditinggalkan dengan sikap lapang dada, dan penuh keikhlasan.

1. Bagaimana penjelasan terkait puasa sunnah di bulan rajab? Hadits-hadits tentang keuatamaan bulan rajab, seperti tentang puasa rajab dan yang lainnya adalah dha’if. Contoh hadits: "Rajab adalah bulan yang agung, dimana Allah akan melipatgandakan perbuatan-perbuatan baik di dalamnya..maka barang siapa puasa satu hari maka dia seperti puasa satu tahun.." (Akhrajahuth-Thabarani). Al-Hafidz Al-Haitsami dalam majma 'uz zawaa'id (3/386) berkata: "di dalam sanadnya ada Abdul Ghafur, matruk. Tentang hadits-hadits fadhilah rajab ini detilnya bias dicek di dalam kitab al-aatsarul marfu'ah fil akhbaril maudhu'ah karya Al-allamah Al-luknuwi.

Adapun hadits dengan status matruk adalah sebagai berikut:

هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَكُوْنُ أَحَدُ رُوَاتِهِ مُتَّهِمًا بِالْكَذِبِ

Yaitu hadits yang salah seorang rawinya tertuduh berdusta

Sebagian ahli hadits mempersyaratkan bahwa matannya harus bertentangan dengan dasar-dasar Islam yang telah dikenal. Tetapi pendapat itu bukanlah suatu hal yang lazim, karena andaikata harus demikian maka tidak ada lagi orang yang dijauhi, sehingga haditsnya tetap sahih. Terlebih lagi apabila hadits tersebut diriwayatkan secara munfarid (seorang diri) oleh rijal yang muttaham (tertuduh berdusta)” tanpa diikuti dengan adanya tabi’ seorang pun. Contoh hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dun-ya di dalam Qadla’ al-Hawaij (no. 6) dengan jalan melalui;

جُوَيْبِرْ ْبُن سَعِيْدٍ اْلأَزْدِي، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنْ ابْنُ عَبَّاسَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِاصْطِنَاءِ الْمِعْرُوْفِ فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مَصَارِعَ السَّوْءِ، وَعَلَيْكُمْ بِصَدَقَةٍ السِرِّ فَإِنَّهَا تُطْفِئُ غَضَبَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy, dari Dhahak, dari Ibnu Abbas dari Nabi sae, beliau bersabda; Hendaklah kalian berbuat ma’ruf, karena ia dapat menolak kematian yang buruk, dan hendaklah kamu bersedekah secara tersembunyi, karena sedekah tersembunyi akan memadamkan murka Allah swt.

Di dalam sanad ini terdapat rawi yang bernama Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy. An-Nasa’i, Daruquthni, dll. mengatakan bahwa haditsnya ditinggalkan (matruk). Ibnu Ma’in berkata, “Ia tidak ada apa-apanya”, menurut Ibnu Ma’in ungkapan (tidak ada apa-apanya) ini berarti ia tertuduh berdusta.

Sebagian rawi memiliki istilah lain untuk menyebut hadits matruk. Ada di antara mereka yang menyebutnya dengan nama mathruh (terbuang), ada pula yang menyebut wah (lemah) dan lain-lain. Terlepas dari semua itu, hadits dengan kualitas rawi seperti ini kedudukannya berada di bawah hadits dha’if yang kedha’ifan ringan. Tertapi hadits ini masih lebih tinggi derajatnya daripada hadits maudlu’. Allahu A’lam.

2. Bagaimana mengamalkan hadits dha’if?

Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan hadits dha’if. Ada beberapa penjelasan terkait berhujjah dengan hadits dha’if dalam fadhaa'ilul a'mal: Dalam kitab muqaddimah fii ushulil hadits (1/83) dijelaskan: 'yang masyhur adalah bahwa hadits dha’if itu mu'tabar(diperhatikan/diterima) untuk fadhaa'ilul a'mal'. Dalam kitab taujihun nadzar ila ishulil atsar (2/653): 'sebagaian kaum (ahli hadits) berpendapat atas bolehnya mengambil hadits maudhu' dan menggampangkan isnad dan riwayatnya tanpa menjelaskan dha’if-nya, jika selain hukum dan akidah, contoh untuk fadhaa'ilul a'mal'. Di sinilah jumhur ulama hadits lebih menyukai mengamalkan hadits dha’if dalam perkara fadhaa'ilul a'mal, itu pun memenuhi tiga syarat seperti yang dipaparkan oleh Imamul muhaditsin Ibnu Hajar (Tadrib ar-rawi, juz I/298-299; fathu al-Ghaits juz 1/268): a. haditsnya tidak sangat dha’if b. haditsnya termasuk di dalam cakupan pokok-pokok hadits ma'mul (bisa diamalkan) c. tatkala mengamalkannya, tidak dii'tiqodkan mengenai kepastiannya hanya sekedar kehati-hatian saja.

Dalam kitab an-nukat ala muqaddimah ibn shalah (2/310) ditegaskan: 'bhw ahli hadits dan yang lain sepakat (akan bolehnya) beramal dg fadhaa'il'. Namun Al-hafidz Ibnul Arabi Al-maliki menegaskan: 'hadits dha’if sama sekali tidak (boleh) diamalkan'.

Adapun pendapat yang terkuat adalah: hadits dha’if tidak boleh digunakan sebagai hujjah, karena hakekatnya hadits dha’if itu bukan hadits Nabi. Maka kita tidak boleh beramal dengan hadits dha’if meski hanya untuk fadha'ilul a'mal (untuk keutamaan-keutamaan dalam beramal). Karenanya hizbut tahrir menegaskan: ’...karena itu tidak boleh beristidlal (berdalil) dengan hadits dha'i sama sekali..’ (asy-syakhsiyyah al-islamiyyah, 1/342).

Dengan demikian, hadits dha’if sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Merupakan suatu kekeliruan anggapan bahwa hadits dha’if apabila datang dari jalur yang bermacam-macam yang sama-sama dha’if maka (hadits dha’if) meningkat derajatnya menjadi hadits hasan atau hadits shahih. Apabila kelemahan hadits disebabkan oleh kefasikan perawinya atau benar-benar dituduh berbohong, kemudian datang dari jalur lain berupa hal yang serupa maka justru akan bertambah lemah selemah-selemahnya. Namun jika makna yang dikandung oleh hadits dha’if dikandung pula oleh hadits shahih, maka hadits dha’if tersebut (yang disaksikan oleh oleh hadits sahih) harus ditingglkan. Berdasarkan hal ini tidak boleh mengambil dalil dengan hadits dha’if sama sekali dengan cara apapun. (lihat syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam syakhshiyyah islamiyyah juz 1/342).

Ungkapan saya yang mengatakan bahwa ijma’ mujtahid tidak menjadikan hadits dha'if sebagai hujjah, adalah tradisi para ulama dalam memberikan pembenaran atas argumentasinya, setelah dibangun di atas dasar al-Qur’an dan as-Sunnah. Makanya, silahkan dicek pendapat fuqaha (mujtahid) dalam masalah ini, bukan muhadits. Hal yang sama juga terjadi dalam perbedaan ketika menyikapi hadits ahad (khabar al-wahid); apakah melahirkan keyakinan ataukah dzan. Sebagain besar muhadits menerima, namun dalam beristidlal, jumhur fuqaha berpendapat bahwa khabar al-wahid tidak berfaedah al-ilm/yaqin. Terkait dengan penisbatan mana ulama yang mu’tabar mana yang tidak, ada baiknya membuka kitab mu’zam fuqaha. Namun yang paling penting adalah bukan mana yang jumhur (yang bisa dikatakan ijma’) dan mana yang tidak (mungkin saja disebut pendapat yang gharib), tetapi yang harus menjadi pijakan kita adalah kuat dan lemahnya pendapat.

Adapun ungkapan bahwa pengarang kitab fadha'ilul a'mal tidak berilmu, itu bukan pendapat saya. Kala itu saya hanya menunjukkan bahwa ada komentar dari sebagian (terutama kalangan salafi-thahawiah) yang menyatakan bahwa pengarang kitab fadha'ilul a'mal tidak berilmu. Hal itu dapat dimaklum mengingat ikhwah salafi sangat selektif dalam masalah hadits, di sisi lain kitab fadha'ilul a'mal banyak beristidlal dengan hadits dha’if. Sikap kita tentunya harus semakin hati-hati. Karena hati-hati adalah sikap para ulama.

Khulashatul qaul, perbedaan pendapat di kalangan para ulama sudah biasa, bahkan terjadi dengan sangat keras, dan hal itu merupakan bagian dari tradisi Islam yang secara normatif dikenal dalam bidang kelimuan Islam, seperti ta’aadul—ta’aarudl (ta’aarudl adalah istilah yang lebih tepat dari pada ta’aadul) dan metode tarjih. (bisa dicek dalam kitab tTa’arudl al-Adillati as-tyar’iyati min al kitabi ta as-tunnati ta at-tarjihu tainaha karya Dr. Muhammad Wafaa). Silang pendapat di kalangan para ulama akan semakin memperkaya khazanah keislaman kita, juga dapat melatih ketajaman kita sebagai ahli tahqiq. Namun perlu diingat, bahwa seorang muslim, baik sebagai mujtahid maupun sebagai muqolid, harus memegang teguh dalil yang rajih (kuat) bukan yang marjuh (lemah).

Benar bahwa tidak ada afkar mutabanat hizb yang menjelaskan tentang puasa rajab, tapi perlu diingat hizb telah memberikan kaidah dalam beristidlal kepada para syabab. Termasuk dalam objek ini adalah perkara pengamalan hadits dha’if. Wallahua’lam.

3. Mohon penjelasan sekitar makna Isra’ Mi’raj, kapan Isra’ dan mi’raj itu terjadi, dan berapa kali?

Makna bahasa israa' dan mi'raj: (a) israa': huwa al-masy-yu fil laili, saraa: masyaa fil laili, wa asraa: masyaa lailan (israa' adalah berjalan pada waktu malam, karena kata saraa: berjalan pada waktu malam, maka kata asraa: berjalan malam; (b) al-mi'raaj: wahuwa mif'aalun minal 'uruuj, wahuwa ismun li aalatin al-latii 'alaiha 'urija bihi saw (al-mi'raaj adalah yang mengikuti wazan mif'aalun dari kata 'uruuj, dan mi'raaj adalah isim alat (nama sarana) yang (Nabi) Saw. dimi'rajkan dengannya. (syarh 'aqiidah ath-thahaawiyyah, Shaalih al Asy-syeikh,1/176); (c) Maka israa' adalah nama suatu perbuatan, yakni perjalanan yang terjadi antara Makkah ke Baitul Maqdis pada waktu malam, pada waktu yang ditentukan, kemudian kembali. (syarhu 'aqidah ath-thahaawiyyah, shaalih al asy-syeikh, 1/176).

Israa' dan mi'raaj itu kapan? (a) Tidak ada khabar yang shahih yang membatasi atau menentukan israa' dan mi'raaj, baik pada rajab atau pada bulan lain. (syarah aqidah ath-thahawiyyah, 1/178). (b) Ada yang menyatakan bahwa israa' dan mi'raj terjadi 15 bulan setelah Beliau Saw. Diutus. Ada juga yang menyatakan pada malam-malam rabi'ul awwal 1 tahun sebelum hijrah. Juga ada yang menyatakan 5 tahun setelah Nabi diutus (Al-Hafidz An-nawawi, syarhun nawawi 'ala shahih muslim, 2/267-268); (c) Al-hafidz Ibn Qayyim berkata: "sesungguhnya malam israa' tidak diketahui kapan terjadinya" (zaadul ma'ad, 1/58); (d) Al-Allamah Abu Syamah berkata: "dan disebutkan pada sebagian kisah bahwa israa' terjadi pada (bulan) rajab, dan itu bagi ulama' ahli jarh wat-ta'dil dan takhrij adalah kebohongan itu sendiri" (al-hawaadits wal bidaa', 232). Jadi intinya tidak nash yang shahih dan sharih yang menegaskan waktu israa' dan mi'raaj, baik pada tanggal 27 rajab atau yang lain.

Al-allamah Syihab Al-Khafaajii dalam syarah asy-syifa' (libni iyadh) berkata: "sebagian ulama' muta'akh-khirin mengatakan bahwa apa yang tersebar luas saat ini di sebagian negeri Mesir adanya peringatan malam 27 dan diklaim sebagai malam isra' dan mi'raj, itu adalah bid'ah" (syarh al-aqidah ath-thahawiyyah lil hawaali, 1/1812).

Demikian juga, ada pertanyaan susulan, apakah isra' dan mi'raj Nabi dengan jasad dan ruh sekaligus? Al-hafidz Ibn Katsir berkata: "dan yang haq adalah bahwa beliau AS israa' dlm kondisi bangun bukan tidur dari Makkah ke Baitul Maqdis dengan mengendarai buraq" (tafsiribn katsir, 5/42).

Israa' dan mi'raj berapa kali? Al-allamah Shaalih Al Asy-syeikh berkata: "dan mungkin mengandung alternatif pada sebagian riwayat bahwa israa' itu terjadi dua kali, tapi yang paling dekat dengan dzahirnya dalil-dalil adalah bahwa israa' dan mi'raaj itu keduanya terjadi satu kali saja". (syarh al-aqidah ath-thahawiyyah,1/178).

Khulashatul qaul, pendapat terkait israa' dan mi'raj di atas, bukanlah pendapat hizb (karena hizb tidak mentabani hal itu), melainkan pendapat sebagaian ulama yang dapat menjadi pijakan kita. Wallahu a'lam.

4. Apakah ilmu termasuk rizki?

Berkaitan dengan ilmu, ilmu adalah rizki. Pengertian rizqi adalah -athaa' (pemberian) (tafsir al-qurthubi,1/178). Ibn mandzur menjelaskan bahwa rizki adalah setiap hal yang bisa dimanfaatkan, baik harta, kedudukan, kekuasaan, kesehatan, pakaian, tempat tinggal, keluarga atau ilmu. Dan rizki tersebut mencakup semua pemberian baik duniawi maupun ukhrawi. Rizki ada dua bagian, rizki yg dzahir untuk badan seperti kekuatan, dan rizki yang sifatnya batin dalam hati maupun jiwa seperti pengetahuan dan ilmu. (Ibn mandzur, lisanul arab 3/1636; syeikh muhammad anwar, mafahim Islamiyyah 1/160). Imam al-haramain al-juwaini menegaskan bahwa makna rzki adalah setiap hal yang diperoleh manfaat darinya, baik yang siap dimanfaatkan maupun yg tidak (al-irsyad hal 364). Pada faktanya, rizki ada yg halal dan yang haram (Imam al-Juwaini, al-irsyad hal 364). Dengan demkian mencari ilmupun harus dengan 'haal' yg benar. Mudah-mudahan kita pun bersungguh mencarinya dengan ikhlas.

5. Bagaimana hukum menjadi pengacara, bolehkah?

Hukum menjadi lawyer adalah bagian dari pembahasan hukum bertahkim pada hukum kufur,krn aktif lawyer pada konteks sekarang ini fokusnya pada advokasi terhadap hukum kufur. Jika kita konfrontir hukum syara' vs hukum kufur, maka ada dua kategori, pertama, hukum syara dengan hukum kufur mengatur sesuatu dengan cara yang berbeda. Hukum syara' mengatur begini dan hukum kufur mengatur begitu. Contohnya adalah hukum bagi pencuri, hukum syara' mengatur dengan menjatuhkan sanksi potong tangan, sedangkan dalam hukum kufur dengan bentuk penjara. Kedua, ada hukum kufur yang memubahkan yang haram dan melarang yg mubah. Contoh untuk kasus ini adalah riba. Dalam hukum syara' hukumnya adalah haram. Sedangkan dalam kufur boleh, bahkan 'wajib'.

Berikutnya, kita harus memahami bahwa dalam penerapannya hukum syara' ada bersifat individu dan ada yang harus melalui negara. Jika hukum tersebut penerapannya harus dengan negara, individu atau kelompok tidak boleh 'mewakili' negara untuk menerapkan/menegakkan hukum.

Dengan demikian, bertahkim pada hukum kufur yang mengatur hukum secara berbeda dengan hukum syara', ketika tidak ada daulah adalah boleh. Di samping, itu, tidak ada nash yg melarang hal ini. Dengan catatan hukum kufur tersebut tidak memubahkan yg haram atau sebaliknya, mengharamkan yang mubah. Sebagai contoh, kalau ada orang terlibat dalam kasus perdata, dia boleh datang ke pengadilan untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, tdk perlu menunggu khilafah bediri. Tetapi, kita tetap tidak boleh menghalalkan riba meski daulah belum berdiri.. Firman Allah Swt. "waman lam yahkum bima anzalallahu..." maudhu'nya dalam sistem Islam, sekaligus berarti kewajiban bagi kita untuk berjuang mewujudkan institusi khilafah agar kita dapat melaksanakan kewajiban bertahkim pada hukum Allah Swt.

Karena seorang lawyer bagian dari ini, jika dia memberikan advokasi untuk hukum-hukum kufur dimana hukum kufur mengatur berbeda dengan hukum syara' (yg akan diterapkan melalui negara), secara umum boleh, kecuali untuk kasus-kasus yang terkait dengan kemaslahatan kaum muslim atau yang menimbulkan dharar pada kaum muslim., misalnya kita tidak boleh menjadi lawyer-nya intel.

6. Bagaimana hukum mempelajari atau mengajarkan psikologi? Bukankah psikologi itu tsaqofah barat yang tidak boleh diadopsi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Daulah Islam?

Memang benar, psikologi tumbuh dan berkembang di barat untuk menjawab masalah-masalah dalam komunitas mereka. Itulah fakta psikologi. Lalu psokologi menyebar ke seluruh dunia seiring dg kuatnya pengaruh barat terhadap belahan dunia yg lain, termasuk dunia Islam. Ibn Khaldun berkata: 'yg dikalahkan akan cenderung mengikuti secara membabi buta pada yang mengalahkan'. Jadi, awalnya psikologi seperti itu dan benar bahwa psikologi termasuk tsaqafah, bukan ilmu. Tepatnya lagi adalah tsaqafah barat, krn psikologi tumbuh dan berkembang di barat sebagai jawaban atas problem komunitas yang mereka hadapi. Hal ini tampak jelas pada asumsi-asumsi dasar dalam psikologi.

Selanjutnya, jika kita mencermati lebih detil, maudhu' psikologi ada yg bersifat empirik, artinya berdasarkan pengalaman yg sifatnya empirik dan ada yang berdasarkan nilai atau pandangan hidup tertentu. Saat ini banyak berkembang psikologi yang sifatnya empirik, contohnya adalah cara memotivasi orang, bagaimana menjadikan orang pesimis menjadi optimis dsb. Bahkan, psikologi juga melibatkan penelitian anatomi dan faal manusi.

Benar bahwa psikologi secara umum adalah tsaqafah barat yang tentunya berbeda dengan ilmu dan tidak boleh diperlakukan sebagai ilmu, itulah yang ditegaskan kitab daulah islam. Ilmu pendidikan berkembang berdasarkan psikologi juga, atau lebih tepatnya pendidikan adalah aplikasi psikologi secara lebih spesifik.

Lantas bagaimana hukum mempelajarinya? Pertama, mempelajari tsaqafah asing, contohnya adalah tsaqafah barat yang lahir karena nilai barat --dalam hal ini psikologi yang tidak bersifat empirik—jika tujuannya untuk tahqiq yakni dalam rangka mengetahui kekeliruan atau dalam rangka mendudukkan secara tepat, juga untuk kepentingan dakwah, tentu saja boleh. Begitulah fatwa imam Al-Ghazali dan Fakhruddin ar-Razy, dan seperti itulah sikap para ulama ketika mereka mempelajari filsafat pasca futuhat di Syam, Irak dan Persia. Kedua, jika tsaqafah tersebut bersifat empirik tentu boleh baik mempelajari maupun untuk memanfaatkannya, tentu harus tetap waspada bahwa psikologi tumbuh dan berkembang di barat yang secara pasti membawa nilai dari barat.

7. Dalam menyewakan lahan pertanian, apakah haram itu bagi si penyewa, yang menyewakan, atau keduanya?

Untuk menjawab masalah ini, perlu dipahami terkait dengan hakikat ijarah dalam Islam. Ijarah atau dalam hal ini sewa adalah salah satu bentuk mu'amalah, dan mu'amalah melibatkan dua fihak. Dalam kasus sewa lahan pertanian berarti yang menyewa dan yang menyewakan. Adapun tentang sewa lahan pertanian ada beberapa hadits yang menegaskan ketidakbolehan orang menyewakan, maupun orang yang menyewa tanah. Dan yang dimaksud dengan sewa tanah di sini adalah lahan pertanian (sawah dan ladang), dan disewakan untuk pertanian. Kalau sewa tersebut dimaksudkan selain untuk pertanian, misalnya untuk gudang atau tempat peristirahatan, maka hukumnya boleh. Tentang teknis mengelola tanah pertanian, dia boleh langsung yang kerja atau boleh juga mempekerjakan orang dengan akad ijarah.

8. Apakah ada dalil dari Al-Quran atau As-Sunnah tentang ketidakbolehan orang non dzurriyatur rasul mengawini dzurriyatir rasul?

Pertama-tama kita harus memahami tentang kafa'ah. Kafa'ah secara bahasa adalah 'al-mumaatsalah wal musaawah'. Adapun secara istilah ada perbedaan diantara para fuqaha' sesuai dengan obyeknya. Pembahasan kafa'ah biasanya dalam 3 maudhu': qishash, mubaarazah, dan nikah.

Apakah dzurriyah rasul tidak boleh menikah dengan yang lain? Setahu saya, tidak ada nash yang sharih mensyaratkan kafa'ah dalam sah/tidaknya pernikahan. Justru yang ada malah sebaliknya, misalnya, pertama, ketika shahabat anshar menolak menikahkan bilal ra., Beliau memerintahkan bilal untuk berkata: inna rasulallahi saw ya'murukum an tuzawwijuunii (majma'uz-zawaa'id 4/296, badaa'iush-shanaa'i', 2/623). Kedua, Nabi bersabda: "laa fadhla li'arabiyyin 'ala 'ajamiyyin..wala aswadin 'ala ahmarin illa bit-taqwa" (musnad ahmad, 5/411, shahih). Ketiga, fakta pernikahan dua putri Nabi Saw. dengan sayyidina utsman ra., padahal dia bukan dzurriyatur-rasul.

Sedangkan makna kafa'ah dalam makna istilah kafa'ah untuk objek pernikaha, fuqaha' 4 madzhab berbeda-beda dalam mendifinisikan. Fuqaha' Hanafi misalnya, kafa'ah adalah 'musaawatun makhshushatun bainar-rijali wal mar'ati' (kesamaan level yang dikhususkan antara laki-laki dan wanita). Dan apakah nikah harus 'sekufu'? Dalam madzhab Syafi'i ditegaskan bahwa pernikahan yang tidak kafa'ah makruh meski dengan ridha. Imam al-iz ibn abdis-salam menjelaskan menikah dengan orang fasiq makruh yang keras, tapi fokusnya kafa'ah fid-din bukan dalam nasab (al-mausu'atul fiqhiyyah 2/12578). Wallahu a'lam.

9. Apakah ada shalat 2 rakaat pada saat terbit matahari, setelah sholat fajar?

Matan hadits yang menjelaskan hal ini adalah: "man shallal ghadaata fii jamaa'atin tsumma qa'ada yadzkurullah hatta tathlu'asy-syamsu tsumma shalla rak'ataini kaanat lahu ajrun ka'ajri hajjatin wa 'umratin"..qala: "tammatin tammatin tammatin" (Akhrajahut Tirmidzi fii kitabil jama'ah 'inda rasulillah, ruqum 535). Imam At-tirmidzi berkata hadits hasan gharib.

Berkaitan dengan status hadits, Al-allamah Al-mubarakfuri menjelaskan dalam kitab tuhfatul ahwadzi (syarah sunan at-tirmidzi): dalam isnadnya ada abu dhilal, dan dia 'dibicarakan', tapi untuk hadits tersebut ada syawahid (yang menguatkan). Al-mubarakfuri melanjutkan: Al-hafidz (Ibn Hajar) berkata bahwa abu dhilal dha'if. Ibn mu'in: (abu dhilal) dha'if. An-nasa'i dan al-azdi juga berkata dha'if. Adapun Ibn hibban berkata bahwa dia pelupa dan tidak boleh berhujjah dengan dia dalam satu keadaan (pun). Demikian juga dengan Al-bukhari, menurutnya padanya ada hadits-hadits munkar. Jadi kesimpulannya --dg memperhatikan pendapat ulama-ulama jarh wat ta'dil-- hadits tersebut dha'if dan tidak boleh dijadikan hujjah.

Adapun berkaitan dengan pengertian hadits, makna "man shallal ghadaata" (shalat shubuh). Pengertian "lalu shalat 2 raka'at", Imam ath-thaibi berkata: lalu shalat setelah matahari naik kira-kira sepenggalah (karena ada hadits shahih contoh riwayat Imam Al-bukhari, Rasul melarang shalat ketika terbit dan tenggelamnya matahari) sampai keluar waktu makruh untuk shalat, ini disebut shalatul isyraq, yaitu 2 rakaat awal shalat dhuha (Al-mubarakfuri, tuhfatul ahwadzi). Dan ini khusus pria karena ada hadits-hadits lain yang menegaskan bahwa untuk wanita shalat dirumah lebih afdhal, bahkan para ulama' sepakat tentang ketidakbolehan wanita-wanita muda berjama'ah di masjid, karena tidak aman dari fitnah.

M. Yuan al Julaniy Lajnah Al-Khaasah Li Kasbul Ulama' wal Masyayikh DPD Kota Bandung

MAQALAH ULAMA-ULAMA SUNNI TENTANG WAJIBNYA NASHBUL KHALIFAH

Nasyrah Lajnah Al-Khaashah Li Kasbul 'Ulama wal Masyayikh DPD HTI Kota Bandung

1. Hukum Nashbul khalifah adalah Fardhu Kifayah Pada point pertama ini kami kompilasikan sebagian maqalah para ulama' Mu'tabar dari berbagai madzhab tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istimbath mereka dari dalil-dalil syara', baik apakah mereka menjelaskan hal Rata Penuhtersebut maupun tidak.

Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata:

الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

…pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah.

Penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj menyatakan:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ . هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَأْتِي فِيهَا أَقْسَامُهُ الْآتِيَةُ مِنْ الطَّلَبِ وَالْقَبُولِ وَعَقَّبَ الْبُغَاةِ لِكَوْنِ الْكِتَابِ عُقِدَ لَهُمْ وَالْإِمَامَةُ لَمْ تُذْكَرْ إلَّا تَبَعًا بِهَذَا ؛ لِأَنَّ الْبَغْيَ خُرُوجٌ عَلَى الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ الْقَائِمِ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا ...

…(Pasal ) tentang syarat-syarat imam yang agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

Al-allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan:

فَقَالَ [ فَصْلٌ ] فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ انْعِقَادِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ .وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ، إذْ لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنْ الظَّالِمِ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا ، وَقَدَّمَا فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ الْكَلَامَ عَلَى الْإِمَامَةِ عَلَى أَحْكَامِ الْبُغَاةِ ...

…maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode in'iqadnya imamah. Mewujudkan imamah yang agung itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj dinyatakan:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَأْتِي فِيهَا أَقْسَامُهُ الْآتِيَةُ مِنْ طَلَبٍ وَقَبُولٍ ، وَعَقَّبَ الْبُغَاةَ بِهَذَا ؛ لِأَنَّ الْبَغْيَ خُرُوجٌ عَلَى الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ الْقَائِمِ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا...

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode (untuk mewujudkan) imam. Dan (mewujudkan) imam adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan…

Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata:

(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جر همي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة ...

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in'iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kavabel untuk peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, mendengar, melihat dan bisa bicara. Berdasar pada apa yang ada pada bab tentang peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa'I: "bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy". Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …

Ketika Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi'i, menjelaskan firman-Nya Ta'ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan:

...احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ

… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta'ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath'inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…

Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi'i berkata:

... أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab ("maka jilidlah") adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula. Al-allamah Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan:

قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها...

…perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya...

Dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah dinyatakan:

فَصْلٌ فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَمَا مَعَهُ وَالْإِمَامَةُ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَجْرِي فِيهَا مَا فِيهِ مِنْ جَوَازِ الْقَبُولِ وَعَدَمِهِ .

…pasal tentang syarat-syarat imam yang agung dan hal-hal yang menyertainya. Imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan maka berlaku di dalam imamah tersebut apa yang berlaku untuk peradilan baik dalam kebolehan menerima maupun tidaknya..

Al-allamah Asy-syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi berkata:

...فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة...

…tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in'iqad imamah. Dan mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Maka disyaratkan untuk imam itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim). (syarat) Quraisy, karena berdasarkan hadits: "bahwa para imam itu adalah dari Quraisy". (syarat) Berani, agar berani berperang secara langsung. Begitu pula (dengan syarat) bebasnya dari kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan dia sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…

Dalam kitab Hasyiyyah Al-bajairimi alal Minhaj dinyatakan:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ...

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung dan penjelasan metode-metode in'iqad imamah. Dan (adanya) imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan… Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri mendokumentasikan ijma' Ulama' bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu:

... واتفقوا أن الامامة فرض وانه لا بد من امام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الاجماع وقد تقدمهم واتفقوا انه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا امامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد ...

…Meraka (para ulama') sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An-najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma' dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama') sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…

Berkata Imam 'Alauddin Al-kasani Al-hanafi:

... وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، ...

…dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan—perbedaan dengan sebagian Qadariyyah—karena ijma' shahabat ra atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelematkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatn yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam…

Imam Al-hafidz Abul Fida' Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 berkata:

...وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong atas yang didzalimi dari yang mengdzalimi, menegakkan had-had, dan menganyahkan kerusakan dsb. yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak memungkinkan untuk menagakkan hal tersebut kecuali dengan imam, dan ما لايتم الواجب الا به فهو واجب ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu tersebut maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula).

Imam Al-qurthubi ketika menafsirkan Surah Al-baqarah ayat 30 berkata:

... هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم ...
ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الامامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب ...
وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.

…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham … Beliau berkata: …Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib. Kemudian beliau menegaskan: …Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara' bukan akal. Dan ini jelas sekali.

Imam Abu Hayyan Al-andalusi berkata:

... فنقول : الذي عليه أصحاب الحديث والسنة ، أن نصب الإمام فرض ، خلافاً لفرقة من الخوارج ، وهم أصحاب نجدة الحروري . زعموا أن الإمامة ليست بفرض ، وإنما على الناس إقامة كتاب الله وسنة رسوله ، ولا يحتاجون إلى إمام ، ولفرقة من الإباضية زعمت أن ذلك تطوع . واستناد فرضية نصب الإمام للشرع لا للعقل ، خلافاً للرافضة ، إذ أوجبت ذلك عقلاً....
ثم قال الامام ابى الحيان الاندلوسي : ولا ينعقد لإمامين في عصر واحد ، خلافاً للكرامية ، إذ أجازوا ذلك ، وزعموا أن علياً ومعاوية كانا إمامين في وقت واحد ...

…Kami nyatakan, dimana para ahli hadits dan sunnah juga berpendapat yang sama, bahwa mengangkat seorang imam itu fardhu, berbeda dengan Khawarij. Yaitu shahabat-shahabat Najdah Al-hururi. Mereka mengklaim bahwa imamah itu bukanlah suatu kewajiban, meski adalah kwajiban bagi manusia untuk menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan untuk menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya tersebut tidak membutuhkan imam. Sedangkan menurut firqah Ibadhiyyah mengklaim bahwa imamah itu adalah sunnah. Landasan kewajiban (adanya) imam adalah syara', bukan akal. Ini berbeda dengan Rafidhah. Mereka berpendapat bahwa wajibnya imamah itu berdasarkan akal… Selanjutnya beliau, Imam Abu Hayyan Al-andalusi, menyatakan: bahwa tidak (boleh) diangkat dua imam pada masa yang sama, ini berbeda dengan Karamiyyah. Mereka membolehkan hal tersebut…

Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta'ala surah Al-baqarah ayat 30 berkata:

...وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى ... ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه ...

… dan berkata Ibn Al-khatib khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata: ….ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah untuk didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham dan orang yang mengikuti dia…

Berkata Imam Abu al-hasan Al-mardawi Al-hambali dalam kitab Al-inshaf:

...بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .

…bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Dia berkata di dalam al-furu': fardhu kifayahlah yang paling tepat….

Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata:

...( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر...

…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma'ruf dan nahi munkar….

Dalam kitab Hasyiyyatul Jumal disebutkan:

...فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ، وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ( شَرْطُ الْإِمَامِ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ ) بِأَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا حُرًّا مُكَلَّفًا عَدْلًا ذَكَرًا مُجْتَهِدًا ذَا رَأَى وَسَمْعٍ وَبَصَرٍ وَنُطْقٍ لِمَا يَأْتِي فِي بَابِ الْقَضَاءِ...

…tentang syarat Imam yang agung dan tentang penjelasan metode in'iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. (syarat Imam adalah yang layak untuk peradilan). Maka hendaknya dia muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, cerdas, mendengar, melihat dan bisa bicara, sebagaimana yang terdapat dalam pembahasan pada bab tentang peradilan…

Sedangkan dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan:

...( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .

…(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar.

Berkata pengarang Kitab Al-husun Al-hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Afandi:

اعلم انه يجب على المسلمين شرعا نصب امام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش ...

"ketahuilah bahwa mengangkat Imam yang yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan,… secara syar'i adalah wajib

Khulashatul qaul, dapat kita simpulkan bahwa para Ulama' Mu'tabar dari berbagai madzhab diatas menegaskan bahwa hukum nasbu al-Imam atau al-Khalifah adalah wajib. Kifayah atau ain? Adalah Imam al-Hafidz an-Nawawi, antara lain, yang menjelaskan bahwa kwajiban tersebut masuk kategori fardhu kifayah.

Pelaksaan fardhu kifayah. Adalah suatu hal yang ma'ruf bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Sebagai kwajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan:

المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما

" masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan (menurut ashab kita) antara wajib ain dan wajib kifayah. Dari sisi kwajiban. Karena inklusinya batas kwajiban untuk keduanya". Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah Imam Asy-syirazi, dalam kitab Al-luma' fii Ushul Al-fiqh, menjelaskan:

فصل إذا ورد الخطاب بلفظ العموم دخل فيه كل من صلح له الخطاب ولا يسقط ذلك الفعل عن بعضهم بفعل البعض إلا فيما ورد الشرع به وقررة تعالى أنه فرض كفاية كالجهاد وتكفين الميت والصلاة عليه ودفنه فإنه إذا أقام به من يقع به الكفاية سقط عن الباقين ...

" Fashal. Apabila terdapat khitab dengan lafadz umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang kitab tersebut visible baginya dan perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali atas apabila syara' datang di dalamnya, dan Allah menetapkan bahwa khitab tersebut adalah fardhu kifayah. Seperti jihad, mengkafani jenazah, menshalatkan dan menguburkannya. Maka apabila kwajiban tersebut telah selesai ditunaikan (disini Imam sy-Syirazi menggunakan kata "aqaama", bukan "qaama"; dalam bahasa arab kata "aqaama" artinya adalah "ja'alahu yaqumu") oleh siapa saja yang mampu, gugurlah (kwajiban) tersebut atas yang lain …". Artinya, menurut Imam Asy-syirazi, apabila fardhu kifayah itu jika belum selesai ditunaikan maka kwajiban tersebut masih tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek khitab taklif.

Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, dalam kitab Al-majmu' Syarh Al-muhadz-dzab menjelaskan:

... وغسل الميت فرض كفاية باجماع المسلمين ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا كلهم واعلم ان غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

" dan memandikan jenazah itu adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma' kaum Muslimin. Makna fardhu kifayah adalah apabila siapa saja yang pada dirinya ada kifayah (kecukupan untuk melaksanakan kwajiban tsb) telah melaksanakan maka akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kwajiban tersebut, mereka semua berdosa. Ketahuilah bahwa memandikan mayyit, mengkafaninya, menshalatinya serta menguburkannya adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan pendapat (dalam hal ini)". Disini Imam An-nawawi menegaskan, apabila fardhu tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki "kifayah" maka beban (kwajiban) tersebut gugur atas yang lain. Tapi, jika semua meninggalkan kwajiban tersebut, semuanya berdosa.

Asy-syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari menegaskan:

باب الجهاد. (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.

"Bab Jihad. (jihad itu adalah fardhu kifayah setiap tahun) meski satu kali, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka, dan menjadi fardhu 'ain apabila mereka (menyerang) masuk di negeri kita, sebagaimana yang akan datang (pembahasannya); dan hukum fardhu kifayah itu adalah apabila fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki "kifayah" maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Dan berdosa atas setiap orang yang tidak udzur baginya dari kaum Muslimin apabila mereka meninggalkannya meski mereka bodoh"

Disini Shahibu Fathil Mu'in menegaskan apa yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi, dan beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslimin yang tidak ada udzur tapi meninggalkan kwajiban tersebut berdosa.

Masih tentang fardhu kifayah, Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-zain menjelaskan hal yang senada dengan yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Namun beliau menambahkan bahwa yang melaksanakan kwajiban tersebut bisa jadi bukan orang yang terkena kwajiban. Beliau berkata:

باب الجهاد أي القتال في سبيل الله هو فرض كفاية كل عام إذا كان الكفار ببلادهم وأقله مرة في كل سنة فإذا زاد فهو أفضل ما لم تدع حاجة إلى أكثر من مرة وإلا وجب لبعض طلب الجهاد بأحد أمرين إما بدخول الإمام أو نائبه دارهم بالجيش لقتالهم وإما بتشحين الثغور أي أطراف بلادنا بمكافئين لهم لو قصدونا مع إحكام الحصون والخنادق وتقليد ذلك للأمراء المؤتمنين المشهورين بالشجاعة والنصح للمسلمين وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية وإن لم يكونوا من أهل فرضه كصبيان وإناث ومجانين سقط الحرج عنه إن كان من أهله وعن الباقين رخصة وتخفيفا عليهم بفرض العين أفضل بفرض الكفاية كما قاله الرملي وفروض الكفاية كثيرة

"Kitab Jihad. Maksudnya adalah (jihad) di jalan Allah. Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, tapi apabila lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara. Dengan masuknya Imam atau wakilnya ke negeri mereka (orang-orang kafir) dengan tentara untuk memerangi mereka atau dengan memanaskan (situasi) perbatasan atau sudut-sudut (wilayah) negeri kita orang-orang yang kapabel untuk mereka, jika seandainya mereka, orang-orang kafir tersebut, bermaksud (menyerang) kita dengan adanya benteng atau parit dan dibawah kendali para pemimpin yang tidak diragukan yang masyhur dengan keberanian dan nasehatnya atas kaum Muslimin. Hukum jihad itu fardhu kifayah, karena apabila siapa saja yang memiliki kafa'ah mengerjakannya meski bukan yang termasuk yang diwajibkan seperti anak kecil, para wanita atau bahkan sukarelawan maka gugurlah beban (kwajiban) tersebut dari yang diwajibkan. Sedangkan yang lain mendapat rukhshah serta keringanan. Fardhu ain itu lebih utama dibanding fardhu kifayah, sebagaimana yang dinyatakan oleh (Imam) Ar-ramli. Fardhu kifayah itu banyak …"

Alhasil, jika kita rangkum penjelasan para ulama' diatas, maka fardhu kifayah itu meski tidak harus semua kaum Muslimin yang mukallaf wajib melaksanakan layaknya fardhu 'ain tapi kwajiban tersebut harus dilaksanakan oleh jumlah yang memiliki "kifayah". Itu pertama. Kedua, kwajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna apabila telah sempurna ditunaikan. Contoh kwajiban merawat jenazah seorang Muslim yang dibebankan pada suatu komunitas. Kwajiban yang sifatnya fardhu kifayah tersebut dikategorikan selesai dilaksanakan apabila jenazah tersebut telah selesai dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketiga, bagi yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa udzur berdosa, dan pelaksanaan fardhu kifayah itu tidak menutup kemungkinan dilaksanakan oleh yang diwajibkan.

Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama' diatas, adalah fardhu kifayah. Selama kwajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kwajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kwajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.

Allah SWT tidak akan mentaklifkan sesuatu melebihi isthitha'ah hamba-Nya

Setelah kita simpulkan bahwa nashbul khalifah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, berikutnya kita membahas isthitha'ah. Adalah suatu yang ma'ruf bahwa isthitha'ah kaum Muslimin itu berbeda satu dengan yang lain; pemahaman, tenaga maupun harta. Keberagaman ini kadang kala dijadikan hujjah oleh sebagian kaum Muslimin untuk menyatakan bahwa kaum Muslimin sekarang ini tidak mampu melaksanakan kwajiban tersebut. Benarkah? Pengertian isthitha'ah (kemampuan). Allah Tabaraka wa Ta'ala ber-firman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة :286)

Imam al-Hafidz Abu Al-fida' Ismail Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-Adzim menjelaskan:

وقوله "لا يكلف الله نفسا إلا وسعها" أي لا يكلَّف أحد فوق طاقته ...

" … dan firman-Nya " لا يكلف الله نفسا إلا وسعها " adalah bahwa tidak dibebankan pada seseorang melebihi kemampuannya".

Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, men-jelaskan secara panjang lebar sebagai berikut:

التكليف هو الأمر بما يشق عليه وتكلفت الأمر تجشمته; حكاه الجوهري. والوسع: الطاقة والجدة. وهذا خبر جزم. نص الله تعالى على أنه لا يكلف العباد من وقت نزول الآية عبادة من أعمال القلب أو الجوارح إلا وهي في وسع المكلف وفي مقتضى إدراكه وبنيته; وبهذا انكشفت الكربة عن المسلمين في تأولهم أمر الخواطر.

"Taklif itu adalah perintah untuk hal-hal yang memberatkan padanya dan (ungkapan) suatu perintah itu membebani artinya bahwa perkara tersebut telah membebaninya. Itulah yang dikemukakan oleh al-Jauhari. Sedangkan al-wus'u adalah kemampuan dan kesungguhan. Ini adalah informasi yang sifatnya pasti. Allah Ta'ala menegaskan bahwa Allah tidak mentaklifkan hamba sejak turunnya ayat tersebut dengan ibadah baik yang merupakan aktifitas hati atau anggota tubuh kecuali dalam batas kemampuan seorang mukallaf dan dalam lingkup pengetahuan serta niatnya. Dengan ayat ini terangkatlah kesusahan atas kaum Muslimin dalam menjelaskan hal-hal yang membahayakan".

Imam al-Baidhawi, dalam kitab tafsirnya, menjelaskan:

{ لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا } إلا ما تسعه قدرتها فضلاً ورحمةً ، أو ما دون مدى طاقتها بحيث يتسع فيه طوقها ويتيسر عليها كقوله تعالى : { يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر } وهو يدل على عدم وقوع التكليف بالمحال ...

"لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Kecuali apa yang dalam cakupan kemampuannya, sebagai bentuk keutamaan dan merupakan rahmat (Allah), atau dengan pengertian lain apa yang tidak melebihi jangkauan kemampuannya, dalam arti bahwa taklif tersebut dalam lingkup kemampuan manusia serta memudahkannya, sebagaimana firman Allah

يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر

Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa taklif itu tidak jatuh pada hal yang mustahil (dilakukan) …"

Dalam tafsir Lubab al-Ta'wil fi Ma'ani at-Tanzil yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Khazin Imam Sufyan ibn Uyainah ketika ditanya pengertian ayat diatas beliau menjawab:

قال : إلاّ يسرها ولم يكلفها فوق طاقتها وهذا قول حسن ، لأن الوسع ما دون الطاقة وقيل معناه أن الله تعالى لا يكلف نفساً إلاّ وسعها فلا يتعبدها بما لا تطيق .

"beliau berkata kecuali Allah akan memudahkannya dan Allah tidak mentaklifkannya melebihi kemampuannya dan ini adalah ungkapan yang bagus. Karena (kata) al-wus'u itu adalah apa yang tidak melebihi kemampuan".

"(Selanjutnya Imam Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar Asy-syaihi yang lebih dikenal dengan Al-khazin menjelaskan), juga dikatakan bahwa pengertian

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعها
adalah bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mentaklifkan pada manusia kecuali dalam batas kemampuannya, maka Allah tidak memerintahkan manusia untuk beribadah dengan hal-hal yang di luar kemampuannya"

Para mufassir terkemuka diatas telah memaparkan secara gamblang pengertian Surah Al-baqarah ayat 286. Benar, bahwa Allah telah menegaskan bi nash ash-sharih bahwa Dia tidak akan mentaklifkan pada hamba-Nya perkara yang diluar kemampuannya. Bahkan pada Surah at-Taghabun ayat 16, Allah SWT memerintahkan kita untuk bertaqwa sesuai dengan isthitha'ah kita. Allah berfirman:

فاتقوا الله ماستطعتم... (التغابن: 16)

Imam Al-hafidz Ibnu Katsir menjelaskan:

وقوله تعالى "فاتقوا الله ما استطعتم" أي جهدكم وطاقتكم كما ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا أمرتكم بأمر فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه"

" Dan firman-Nya Ta'ala: "فاتقوا الله ما استطعتم" maksudnya adalah dengan kesungguhan dan kemampuan kalian, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dua kitab shahih dari Abi Hurairah RA. Dia berkata: bahwa Rasulullah SAW: " apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka tunaikan berdasarkan kemampuan kalian, sedangkan perkara yang aku larang untuk kalian maka jauhilah … ".

Inilah yang ditegaskan Allah SWT atas kita, Allah tidak mentaklifkan pada kita suatu perkara yang diluar batas kemampuan kita. Pertanyaannya adalah, apakah nashbul khalifah litathbiqi syari'atillah merupakan kwajiban yang diluar batas kemampuan kita? Memang, kalau kwajiban tersebut hanya dilaksanakan oleh individu-individu kaum Muslimin, tentu akan melampaui batas kemampuan mareka. Tapi bukankah kwajiban nasbu al-khalifah tersebut adalah fardhu kifayah? kwajiban yang dibebankan terhadap kita kaum Muslimin secara umum? Artinya, selama kwajiban tersebut belum tertunaikan maka kwajiban nashbul khalifah tetap dibebankan diatas pundak kita, seluruh kaum Muslimin.

Jadi kwajiban nashbul khalifah adalah kwajiban kita semua. Tidak sungguh-sungguh untuk nashbul khalifah, tanpa udzur syar'i, secara syar'i terkategorikan sebagai penelantaran kwajiban yang dibebankan Allah pada kita. Apatah lagi diam, menghambat atau bahkan melawan perjuangan tersebut.

Khulashatul qaul kwajiban nashbul khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslimin, dan yang mengabaikan hal tersebut tanpa udzur syar'i berdosa. Wal'iyadzu billah, wallahu a'lam.

Media Massa & Jurnalis Sang Pejuang

Catatan Pinggir Majalah Ekspansi Bulan Maret, Edisi VII, Tahun 2009

”Saya lebih suka berhadapan dengan 3.000 pasukan perang daripada harus berhadapan dengan seorang jurnalis. Karena ia mampu membolak-balikkan kondisi perang yang sedang berkecamuk dengan penanya. Sedangkan pasukan tak mampu berbuat demikian dengan pedangnya”

Seperti itulah ilustrasi kekuatan seorang jurnalis di mata Napoleon Bonaparte, sang seniman perang dari Prancis. Sebuah ilustrasi yang menggambarkan kekuatan seorang jurnalis yang berpotensi bisa jauh lebih ’mematikan’ ketimbang ribuan pasukan perang. Jurnalis, memang seniman perang yang menjadikan pena sebagai senjata, dan kata-kata sebagai peluru. Pena di tangan seorang jurnalis bagaikan pedang yang dimainkan ahli pedang, bisa dipakai untuk melakukan kejahatan, atau digunakan seoptimal mungkin untuk membela kebenaran. Hebatnya, bisa merubah banyak orang dalam satu waktu dan tak mudah lapuk seiring berjalannya waktu. Inilah ilustrasi yang tak disangsikan lagi memang bisa terbukti kebenarannya. Pasalnya, dari masa ke masa, seringkali jurnalis berada di balik layar revolusi negara-negara besar dunia, dengan senjatanya yang mampu membentuk dan menggiring opini masyarakat. Dan tak disangsikan lagi, ialah sosok kreator yang bisa ikut ambil bagian besar dalam proyek mulia bernama ’KEBANGKITAN IDEOLOGIS’.

Namun, jika memperbincangkan sosok jurnalis, memang setali tiga uang dengan peranan media massa (pers). Keduanya, ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Media massa ialah kendaraan bagi jurnalis untuk mempublikasikan buah pikirnya. Maka tidak salah jika dikatakan, tanpa peranan media massa jurnalis ibarat prajurit perang yang tak memiliki kendaraan untuk bergerak maju ke medan peperangan. Sebaliknya, begitu pula bagi media massa, khususnya koran atau majalah yang tanpa keberadaan jurnalis, bagaikan pesawat perang tanpa pilot. Maka perhatikanlah apa yang bisa diperbuat oleh sosok jurnalis dengan media massa pendukungnya.

Jeremy Bentham, ahli filsafat hukum abad 18, mengungkapkan bahwa tanpa publisitas media massa terhadap keseluruhan kegiatan pemerintah di sebuah negara demokrasi maka keburukan akan menjadi permanen. Tak mungkin ada kinerja pemerintah yang baik tanpa bantuan publisitas media massa. Karena rakyat atau publik tak dapat menilai jalannya pemerintahan tanpa informasi yang lengkap dari media massa. Seorang pakar hukum Belanda, Kirk Donker Curtius (1883) menjuluki media massa dengan sebutan ”Ratu Bumi” (de koningin der aarde) karena dalam persepsinya, media massa lebih mampu menerangi akal, pikiran, dan hati manusia daripada pemerintah. Media massa pun mampu mempengaruhi sikap dan perilaku orang dan publik. Sesuai dengan nasihat Ali bin Abu Thalib, ”ikatlah ilmu dengan menuliskannya”. McDevitt (1996: 270) mengatakan, ”Media massa cukup efektif dalam membangun kesadaran warga mengenai suatu masalah (isu)”. Sedangkan Lindsey (1994: 163) berpendapat, ”Media massa memiliki peran sentral dalam menyaring informasi dan membentuk opini masyarakat.”

Dalam konstelasi warna-warni dunia politik pun, media massa acapkali dimanfaatkan sebagai instrumen kampanye yang bisa menjangkau publik secara luas dan cepat. Yudi Latief, memaparkan data-data empiris peran media massa dalam isu politis. Sebagai contoh, biaya salah satu partai politik di televisi yang mencapai 15 milyar rupiah per bulan, atau kasus calon pemimpin yang menjadi gila karena gagal menjadi pemimpin tetapi sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk propaganda di media massa..

Namun, sejauh mana keampuhan senjata jurnalis dan media massa dalam arus perubahan. Hal ini sangat ditentukan oleh idealismenya. Karena media massa itu sendiri bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, media massa bisa berperan sebagai penyambung lidah kebenaran dan menjunjung tinggi idealisme. Media massa seperti inilah yang ikut ambil bagian dalam proyek mulia bernama ’Perubahan & Kebangkitan Umat’, menjunjung tinggi idealisme dunia pers. Dengan peran para jurnalis yang menggunakan senjatanya untuk membentuk dan mengarahkan opini umum masyarakat ; pemahaman, keyakinan dan standar nilai terhadap kebenaran. Bahayanya, ada sisi kedua, sisi yang sebaliknya, yakni jika media massa ’ditunggangi’ oleh kepentingan-kepentingan segelintir orang yang gila harta dan haus kekuasaan, tak berhaluan alias pragmatis dan menghalalkan segala cara dan berdiri di atas tujuan materialistic oriented. Media massa seperti inilah yang justru menghambat bahkan kontraproduktif terhadap kebangkitan, karena berada di bawah ketiak segelintir orang yang gila kekuasaan. Mengkhianati idealisme, dan semakin memperkeruh kehidupan. Berpihak pada wong licik dan tinggalkan wong cilik. Namun, yang pasti keduanya jelas berbeda, dan tak sulit untuk kita saksikan media massa dan jurnalis sang pejuang atau media massa dan jurnalis sang ’pecundang’.

Jumat, 20 Februari 2009

Syaithan Nyerang ? Anda yang Terdepan ! Insya Allah

(KIAT PRAKTIS MENGOBATI ORANG YANG KERASUKAN JIN)

YAA ALLAH AKU BERLINDUNG KEPADA-MU DARI GODAAN SYAITHAN DARI GOLONGAN JIN & MANUSIA YANG BISA MENGHALANGI DAKWAH MENEGAKKAN DIIN-MU…..

Ini ialah share pengalaman praktis dan pengetahuan penulis untuk menghadapi gangguan jin (kerasukan). Harapan penulis, semoga bermanfaat untuk menghadapi gangguan syaithan dari golongan jin yang sedikit atau banyak bisa memalingkan manusia dari ‘aqidah dan syari’ah Diin Allah, dan bisa jadi memalingkan kita dari aktivitas dakwah (ini pernah terjadi). Na’udzubillaahi min dzaalik.

PRINSIP SECARA KESELURUHAN

- Harus meyakini hakikat kekuatan itu milik Allah, adapun hal-hal seperti air putih, garam atau apapun media yang dipakai, itu semua ialah makhluk Allah yang lemah, dan hakikatnya tidak memiliki kekuatan apapun, hanya sebagai ikhtiar kita dengan menggunakan washilah yang memang diperbolehkan dengan batasan syari’at (sunnah Rasulullaah saw),

- Singkirkan segala bentuk TBC ; takhayul, bid’ah dan khurafat, luruskan ’aqidah, unsur-unsur ria, sum’ah, takabbur yang bisa membahayakan diri kita sendiri ; tidak punya kekuatan dari Allah, disenangi syaithan yang artinya dalam kondisi sangat rentan si jin berbalik mengganggu kita ; kerasukan balik atau terkena energi negatif (guru saya, al-ustaadz Anto Dzulfikar menyebutnya racun, bisa),

- Banyak beristighfar, banyak berdo’a memohon perlindungan dan kekuatan dari Rabb semesta alam ; Allah subhanahu wata’ala,

- Banyak bershalawat kepada Rasulullaah shallallaahu ’alaihi wa salam,

- Jin ialah makhluk yang lemah, jangan merasa takut atau merasa rendah diri,

- Wujud jin yang terlihat, itu bukan wujud aslinya, itu ialah penampakan perubahan wujudnya. Bisa menyerupai manusia atau binatang, -.

BAHAN-BAHAN & HAL PRAKTIS YANG HARUS DIPERSIAPKAN

- Berwudhu, taubat (banyak istighfar), berdo’a minta pertolongan Allah, perkuat keyakinan dan hilangkan rasa takut,

- Mushaf Al-Quran,

- Air putih yang masih baru (belum dipakai apapun) beberapa gelas (minimal segelas) ; disesuaikan dengan kebutuhan,

- Garam,

- Sarung tangan,

- Teropong/buku yang bisa dilingkarkan/ media perantara dari mulut orang yang me-ruqyah ke telinga pasien,

- Mukena/jilbab (busana syar’i) ; untuk si pasien jika ia ialah akhwat yang belum berbusana syar’i,

- Tisu atau sapu tangan, untuk mengantisipasi jika si pasien muntah,

- Dll.

BACAAN DO’A RUQYAH

- Azan

- Ta’awudz ; ”a’uudzubikalimatillaahit taammaati min syarri maa khalaq...

- Al-Fatihah

- Ayat Qursiy

- 2 Ayat terakhir surat Al-Baqarah

- QS. Al-Ikhlas

- QS. Al-Falaq

- QS. An-Naas

CATATAN TAMBAHAN :

  • Ketika membaca semua do’a-do’a ruqyah di atas, tidak perlu dibuat merdu, karena sejauh pengalaman penulis, yang terpenting dibaca fasih, keras dan kuat,
  • Disamping bacaan-bacaan, sertakan juga gertakan, ancaman (syar’i) dan ajakan masuk Islam jika jin tersebut ialah jin kafir. Penulis masih ingat bagaimana pesan guru tentang mengislamkan jin ini, ketika itu kami berdiskusi di Masjid Salman ITB, Bandung. Guru penulis sendiri, beliau Insya Allah telah berpengalaman mengislamkan jin-jin kafir yang mengganggu.

KERJA TIM

Sebaiknya anda mencari bantuan orang lain yang memang diperlukan untuk ;

- Membaca Al-Quran di sekeliling pasien,

- Memijati pasien ; terutama bagian ujung-ujung jari kaki dan tangan,

- Membantu me-ruqyah,

- Memegangi pasien jika pasien berontak,

- Memberikan motivasi dan menuntunnya untuk beristighfar, tahlil, ta’awudz,- ketika pasien sudah agak sadar,

- Membantu menyiapkan segala hal yang dibutuhkan (air, dll.)

- Dll.

INDIKASI FISIK KERASUKAN JIN

- Disentuhkan atau diperlihatkan mushaf Al-Quran malah menolak (bersikap kasar terhadap mushaf Al-Quran), bersikap aneh – tidak biasanya, dan cenderung jadi bersikap kasar,

- Ujung-ujung badan ; ujung tangan dan kaki dingin tapi suhu tubuh normal,

- Mata jelalatan, terfokus pada sesuatu tapi pandangan kosong,

- Bersikap seperti orang ketakutan,

- Menangis tanpa sebab,

- Dll.

TEKNIS KETIKA MERUQYAH : TIM

- Selama meruqyah, lakukan duduk iftirasyi (duduk tahiyat awal dalam shalat), ketika ruqyah selesai, langsung berdiri seperti kita berdiri dari duduk iftirasyi dalam shalat,

- Pakai sarung tangan sebagai junnah (perisai) dari energi negatif jin tersebut,

- Wudhukan si pasien, dan pakaikan mukena/jilbab (busana syar’i),

- Bacakan do’a-do’a ruqyah ketelinga pasien, telinga kiri dan kanan (minimal dua orang peruqyah), upayakan jangan langsung dari mulut anda ke telinga pasien, pakai media/alat misalnya teropong, alternatif lain misalnya buku yang dilingkarkan, hal ini penting sebagai ikhtiar untuk mencegah energi negatif dari jin,

- Jika pasien meronta-ronta, berteriak, atau menunjukkan ekspresi kesakitan, itu artinya si jin yang kesakitan, bacaan2 ruqyah tersebut bi idznillaah ampuh, berkhasiat Insya Allah, keraskanlah bacaan-bacaan ruqyah tersebut,

- Teriakkan juga kepada si jin itu ancaman-ancaman, dan berikan motivasi kepada si pasien ketika ia setengah sadar atau sadar, diantaranya motivasi untuk menolak si jin ingatkan keyakinannya pada Allah, tuntun untuk mengucapkan kalimah tahlil, istighfar, ta’awudz,

- Buat air do’a ; air yang dibacakan padanya dengan bacaan2 ruqyah, do’a kepada Allah (hakikat kekuatan minallaah), minumkan kepada pasien (paksakan), atau di usapkan ke muka, ke tangan dan kaki berikut ujung-ujungnya,

- Jika pasien hendak muntah, maka bantulah ia untuk muntah, karena itu salah satu media keluarnya si jin (selain ketika –maaf- BAB),

INDIKASI SI JIN MULAI KELUAR DARI TUBUH PASIEN

- Pasien muntah,

- Pasien jika awalnya melotot, kejang dan berontak jadi lemas, menutup matanya dan pingsan/tidur, setelah sadar tidak bersikap aneh, dan bisa dituntun untuk beristighfar, tahlil, ta’awudz, -.

- Suhu ujung-ujung jari tangan dan kaki pasien kembali normal,

- Pasien tidak menolak jika disentuhkan atau diperlihatkan mushaf Al-Quran,

- Dll.

CATATAN TAMBAHAN :

- Jika si pasien sadar yang awalnya bisa diajak bicara normal, tapi tiba-tiba bersikap atau berkata-kata aneh.. misalnya ”hmm... besok antar saya ke kamar mandi ya.. mau mandi di sana (tempatnya si jin itu)”. Itu artinya masih dipengaruhi si jin, si jin belum keluar, ini pernah terjadi. Ingat : jin yang kafir dan jahat itu sangat licik, dia bisa menipu dan melalaikan kita. Meminjam istilahnya Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, menjadi orang yang ghurur (maghrur), na’uudzubillaahi min dzaalik,

- Jika si jin sudah dirasa keluar, anda langsung berdiri seperti berdiri orang yang shalat dari tahiyyat awal.

YANG PERLU DILAKUKAN SETELAH MERUQYAH

- Mandi diniatkan karena Allah untuk menetralisir energi negatif (bisa/racun) dari si jin jahat yang menggangu itu, dan berwudhu,

- Shalat & tilawah Al-Quran,

- Berdo’a memohon perlindungan Allah,

- Meyakinkan diri tidak takut terhadap makhluk,

- Dll.,-.

TANDA-TANDA ENERGI NEGATIF

- Merasa kedinginan, meskipun cuaca normal dan suhu tubuh sebelumnya stabil, tapi jadi dingin (ada buktinya), bisa jadi tersinari matahari tetapi bulu kuduk merinding dalam waktu yang tidak sebentar,

- Kurang enak badan (ada buktinya),

- Dll.,

CATATAN TAMBAHAN :

Energi negatif atau yang disebut oleh guru penulis dengan istilah racun/bisa dari jin, bisa menimpa orang yang me-ruqyah jika tidak memiliki junnah (perisai) yang kuat. Oleh karena itu, harus benar-benar dipersiapkan, seperti yang sudah penulis sampaikan dalam artikel ini, pahami semua isi artikel ini.

’IBRAH & PREVENTIF (PETUNJUK ISLAM ; PESAN BAGINDA RASULULLAAH SAW)

- Akidah yang lurus,

- Ibadah yang benar,

- Hindari keluar malam, terutama ketika maghrib, ajak anak-anak kecil masuk ke rumah dan ramaikan dengan ibadah (pengajian anak-anak, shalat berjama’ah), karena itulah waktu ketika syaithan2 (khususnya dari golongan jin kafir) berkeliaran,

- Mulai menutup semua pintu, jendela rumah ketika menjelang maghrib,

- Jangan jadikan rumah seperti kuburan (nasihat Rasulullaah shallallaahu ’alaihi wa salam) ; ramaikan dengan ibadah ; tilawah, shalat fardhu/sunnah (bagi akhwat) dan shalat sunnah (bagi ikhwan),

- Tidak bermaksiat khususnya ketika di kamar mandi, nb tempat favorit jin kafir yang menyukai tempat kotor,

- Rutin membersihkan rumah ; sampah, sudut-sudut rumah, gudang, dll, -,

- Campakkan patung-patung yang notabene bisa kuat menarik jin atau gambar-gambar (kecuali gambar2 islami ; syar’i ; misalnya kaligrafi) dari rumah, -.

Dalam hal ini saja, sudah cukup menggambarkan betapa Islam itu rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ’aalamiin), syari’at pun melindungi kita dari gangguan makhluk-makhluk yang jahat dari golongan jin dan manusia. Yaa Allah lindungi kami dari gangguan syaithan dari golongan jin dan manusia yang bisa melalaikan kami dari-Mu.. dari memperjuangkan syari’at-Mu.....

Bersambung...

Keluarga ; Kena Santet ? Anda yang Hadapi, Insya Allah

DIASUH OLEH : Akh Irfan Ramadhan

Salam. Afwan, seperinya ada yang jahat dengan keluarga kami, ada tman abi yang pernah mengingatkan. Dan baru saja adik saya,, (nama akhwat yang bertanya) bermimpi dia menjadi target selanjutnya dari tenung. Saya jadi yakin karena kondisi kesehatan adik saya memburuk, sempat menggigil. Kami harus bagaimana ?

(Ukhti. 081927913xxx, Lampung)

JAWABAN PENULIS : VIA SMS

Masya Allah, laa hawla wa laa quwwata illaa billaah..

Yang pasti tuk menangkalnya, secara prinsip yang mesti ukhtii dan sekeluarga lakukan ialah banyak ber-taqarrub ilallaah (mendekatkan diri pada Allah), syaithan2 dari golongan manusia yang bersekutu dengan syaithan2 dari golongan jin, hakikatnya tak punya kekuatan apapun, yakinlah & mintalah pertolongan Allah,, faidzaa ‘azamta fatawakkal ‘alallaah

Anaa sarankan, praktisnya yang ukhtii sekeluarga lakukan :

  1. Buat air do’a ; air putih yang dibacakan padanya bacaan2 ruqyah, diminum,
  2. Perbanyak membaca ta’awudz ; a’uudzubikalimaatillaahittaammaati min syarri maa khalaq
  3. Sempatkan diruqyah ahli ruqyah,
  4. Konsultasikan masalah ni kepada ahli ruqyah yang shalih dan ‘alim.
  5. Ingat ; do’a, ikhtiar, tawakal, yakin,,,

Anaa hanya bisa kirim do’a dari jauh

Saran dari guru saya, ust. Anto Dzulfikar (ketua ABI (Asosiasi Bekam Indonesia) Jawa Barat) –beliau ahli ruqyah, berpengalaman meng-islamkan jin-jin kafir yang mengganggu-.

Buat pagar diri & pasien ;

Dalam kitab Tajul Muluk, Syaikh Daud Fathani mengatakan, garam/merica yang dibacakan ayat-ayat Al-Quran dapat menangkal dan menaklukkan jin taluh, kaum jin yang suka santet orang, bacakan ke atas garam 7 x lalu sebar dengan niat pagar, serta QS. Al-Israa’ : 45, QS. Al-Baqarah : 171 mulai dari summun bukmun, QS. Yaasiin : 9, selamat berjuang, semoga Allah mengabulkan washilah itu. Tapi ingat ilmu itu bukan untuk diperjualbelikan tapi u/k menolong umat Muhammad saw.

WARNING : PRINSIP !

Dan ingat : sangat prinsip harus meyakini bahwa kekuatan itu milik Allah, adapun garam/merica/air itu semua hanyalah washilah saja, disinilah contoh betapa pentingnya memahami akidah dan syari’at (Islam) yang notabene bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, Islam syamiilan wa kamiilan (menyeluruh dan sempurna), Islam solusi atas segala permasalahan hidup manusia. Mintalah pertolongan pada Allah, karena Allah sebaik-baiknya penolong, wa kafaa billaahi nashiiran, Allah tujuan kita (Allaahu ghayyatunaa), dan Allah yang memiliki segala kekuatan, ‘izzah. Insya Allah. Barakallaahulanaa.

Akhwat dari Lampung yang bertanya pada saya, sebelum2nya bertanya hal-hal seputar jin, kerasukan jin dan ruqyah syar’iyyah. Jika ada yang salah, mohon diluruskan, kebaikan dari Allah, maka ambil dan amalkan, namun jika ada kekhilafan maka itu dating dari kelemahan diri pribadi, maka campakkan dan luruskan.

Koreksi atau tambahan ilmu ;

(Penulis : 08179296234)

Sabtu, 07 Februari 2009

Free Anti Valentine's !

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh..

Ahad, 8 Februari 2008

Di SMK Waskita

HTI wilayah Tangerang Utara menyelenggarakan Acara Talkshow Remaja Dambaan Umat yang mengangkat tema :

Gaul Nggak Kuper, Pinter Nggak Keblinger

Menghadirkan :

Ust. Umar Hadi, S.Si & Ust. Abdul Qadir, S.Pt

Host :

Ust. Irfan Ramadhan

Berikut ini Slide Acara yang bisa saudara/i sekalian download gratis tentang Anti Valentine’s, Remaja Dambaan Umat. Muatannya 12 MB,

DOWNLOAD GRATIS DI SINI

http://www.sendspace.com/file/h61s27

Berikut artikel cukup lengkap tentang Valentine’s yang ane tulis ketika jadi jurnalis semasa duduk di bangku SMA (kenangan indah dengan para pejuang muda)

DOWNLOAD GRATIS DI SINI

http://www.sendspace.com/file/furwan

Slide ini sebenarnya ada audionya, jika saudara/i mau audionya juga, kontak saya :

HP. 08179296234

YM : irfan_rumi

e-mail : rumi_alhubb@yahoo.co.id

Sertakan alamat e-mail saudara/i sekalian, akan ane kirim v e-mail.

Jazaakumullaahu khairul jazaa-i

Salam

Irfan Ramadhan

[Admin Blog]

Menikah 4 Tahun, tapi Belum Punya Momongan ? Part.IV

Kajian Persepektif Medis & Ideologis Seputar Fertilitas (Part. IV)

Kâtib[un] : Akh Irfan Rumi Ramadhan *

Tambahan : Ukhtii Utami Handayani, Fak. Kedokteran UNPAD, D4 Kebidanan

  • KONDISI PSIKOLOGIS SUAMI ISTRI

Secara psikologis dan hal ini sudah terbukti ; ketika jima’ pasangan suami istri harus menghindari stress, itu berpengaruh terhadap (punten) keharmonisan 'hubungan' dan kualitasnya. Sejauh yang penulis pahami, bagi suami hal itu bisa menurunkan (maaf) kekuatan gairah. Kurang baik pula bagi istri, terlebih lagi jika istri stress saat hamil, atau menyusui. Dan beberapa penelitian mengatakan bahwa pasutri perlu menikmati ‘hubungan’ mereka agar cepat memudahkan istri mendapatkan kehamilan.

TAFAKUR :

Depresi sosial yang terjadi di tengah-tengah krisis penghidupan saat ini, bisa disebabkan oleh faktor eksternal (meminjam istilah dalam QS. Thahaa : 124 ’ma’iisyatan dhank’ karena sekularisme ; fashlud-diin ’anil hayat (mengenyampingkan Islam dari pengaturan kehidupan) dan faktor internal, yakni pemahaman Islam orang yang bersangkutan. Kondisi pemahaman umat saat ini yang dikatakan syaikh Taqiyuddin, dha’if al-syadiid li al-fahm al-Islaam (kelemahan yang sangat besar terhadap pemahaman Islam), terbukti dengan meningkatnya orang yang mengalami depresi, karena menjauhi Islam. Maka dari itu obat yang paling mujarab untuk mengobati penyakit stress ialah pemahaman Islam ; yang lurus dalam memahami kehidupan.

Diagnosa penyakit mudah bingung secara praktis bisa diketahui dengan melihat tanda-tanda pada tangan (salah satu teknik diagnosa) ; kuku berwarna agak kemerah-merahan (pink). Makanan yang bisa membantu menyeimbangkan hormon dan mengurangi stress adalah telur, karena telur megandung Vitamin B5 dan B6. Jika hormon seimbang dan stres menghilang, dipastikan (maaf) ‘gairah’ akan semakin sehat. Pada jari tengah terdapat bulan sabit merah muda menandakan mudah gelisah, tidur tak nyenyak, banyak mimpi, sulit berpikir, dll.

Untuk mengatasi stress ini, bisa pilih pengobatan dengan terapi bekam dan terapi herba. Terapi bekam ; terutama pada ’alaa ra’sun (puncak kepala) untuk meningkatkan daya konsentrasi pikiran.

Secara medis, dalam buku Panduan Intibah (salah satu buku panduan dalam kajian Thibbun Nabawiy), dijelaskan bahwa masalah stress berhubungan dengan masalah jantung, paru-paru, dan kekurangan vitamin C. Obat-obatan herba untuk mengatasi kelainan ini diantaranya,

- Teh Rosella,

- Mengkudu,

- Madu Asli,

- Stoma K,-.

  • IDENTIFIKASI PENYAKIT & KELAINAN YANG BERKAITAN DENGAN INFERTILITAS

Penyakit2 seputar (punten) kelamin, seperti keputihan, lemah syahwat, impotensi (sudah jelas), bisa termasuk faktor penghambat memiliki buah hati (momongan), termasuk penyakit Diabetes (yaa.. siap2 saja dipoligami jika istri tidak bisa menunaikan kewajiban terhadap suaminya dengan sempurna ; ’memberikan keturunan’).

Kelainan lainnya misalnya, Inbalance Hormon (hormon tidak seimbang) ; kelainan ini dapat menyebabkan berkurangnya gairah seks (nb : tidak identik dengan impotensi) ; masalah di rahim atau peranakan. Masalah ini biasanya berlanjut pada masalah tiroid, ovary, kanker rahim, dll. Simpton dari kelainan ini adalah berkurangnya gairah seks, perasaan rendah diri, kemurungan yang mendalam bahkan depresi. Diagnosa kelainan ini bisa dengan melihat tanda-tanda pada tangan (salah satu teknik diagnosa yang diajarkan juga dalam kajian Thibbun Nabawiy saat ini) ;

1. Telapak tangan berwarna pucat merah, terdapat urat berwarna biru dan terlihat sangat mencolok,

2. Kulit telapak tangan kering,

3. Jika terdapat bulan sabit putih terbalik hanya di kuku ibu jari (menandakan hormon seimbang). Sebaliknya apabila bulan sabit itu ada pada semua kuku jari, atau ada di kuku-kuku lain selain ibu jari, maka menandakan kelainan ini,

4. Jari kelingking kempot menandakan berkurangnya kemampuan seks,

5. Ibu jari bengkok menandakan masalah kesuburan yang rendah.

Obat-obatan herba untuk mengatasi kelainan ini diantaranya,

- Paramaria Plus,

- Spirulina,

- Omega 3,

- Teh Herba,

- Fisalin B,

- Sirih Hutan,

- Mahkota Dewa,

- D-karm/ D-heat.

Adapun kelainan medis yang banyak diderita wanita ialah masalah rahim jatuh (prolapsus) ; keputihan ; senggugut ; fibroid ; endrometrosis, -. Kelainan ini jika berkepanjangan, bisa menyebabkan kanker rahim. Simpton dari kelainan wanita adalah keputihan, senggugut, stress dalam jangka waktu lama, cepat lelah. Ada beberapa kondisi wanita yang mudah terserang penyakit kanker

1. Mulai haid pada usia di bawah 10 tahun,

2. Berhenti haid pada usia di atas 50 tahun,

3. Tidak melahirkan anak,

4. Melahirkan anak pada usia 35 tahun terutama anak sulung,

5. Tidak menyusui anak,

6. Pernah menderita ketmbuhan jinak (bisol/sis/tumor),

7. Memiliki garis keturunan yang terserang kanker,

8. Pengguna pil kesuburan (hormon) ataupun KB.

Dan diagnosa kelainan ini bisa dengan melihat tanda-tanda pada tangan (salah satu teknik diagnosa) ;

- Jari kelingking meruncing menandakan masalah rahim/peranakan,

- Jari kelingking bengkok bagian atasnya saja menandakan rahim jatuh (prolapsus) ; jika berlanjut akan mengarah pada permasalahan sis/tumor.

Obat-obatan herba untuk mengatasi kelainan ini diantaranya,

- Paramaria Plus,

- Spirulina,

- Herba Tujuh Angin,

- Radix,

- Omega 3,

- Teh Herba,

- Teh Rosella,

- Herba Senggugut dan Herba Keputihan

INFORMASI TAMBAHAN :

Sebuah riset mengatakan, mengendarai motor berisiko impoten dan menurunkan libido. Hasil penelitian tersebut merupakan gabungan dari riset di tiga negara : Itali, Amerika, dan Austria. Pengendara motor yang menghabiskan waktu cukup lama di atas motor berisiko impoten dan menurunkan libido. Dan untuk mengantisipasi hal ini, terutama untuk para ikhwan, perlu lebih berhati-hati dalam memilih sadel atau tempat duduk motor (NYTimes, Kamis (6/10/2005)). Informasi lain, peneliti di New York University membuktikan penggunaan laptop dapat menyebabkan kemandulan pada pria. Penggunaan laptop yang cukup lama menyebabkan suhu testis meningkat sehingga menyebabkan kurang baiknya kualitas sperma (Islam mengingatkan kita : jangan israaf (berlebih-lebihan) ; dalam hal ini sesuaikan waktu kita antara berhadapan dengan laptop dan aktivitas2 lain yang lebih penting atau tidak kalah penting). Hmm… ternyata ada ilmunya (mohon maaf tidak penulis paparkan dalam artikel singkat ini).

Selasa, 03 Februari 2009

Kritik u/k HTI dari 'Aktivis Sirriyyah' & Jawaban Tuntas

Raiisu Tahriir : akh Irfan Rumi Ramadhan*

Penulis sempat berdialog, berdiskusi, berdebat (mujaadalah billati hiya ahsan) dengan seorang ikhwan. Menurut pengakuannya, ikhwan ini eks aktivis Tarbiyah. Ketika pergerakan Tarbiyah mengubah haluan gerakan menjadi partai politik yang terjun ke dalam politik praktis (berganti nama menjadi PK), ikhwan ini termasuk satu di antara + 30% aktivis Tarbiyah yang tidak setuju dengan keputusan tsb. Menurut penuturannya beliau sudah menyampaikan kritikan dan ketidaksetujuannya. Dan beliau salah satu aktivis yang memutuskan keluar (fashl). Berikut ini ialah sebagian kritikan, pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataannya yang ditujukan untuk semua organisasi di luar kelompoknya. Penulis kutip juga klarifikasinya.

POIN 1

Hizbut Tahrir Indonesia apa bedanya dengan PKS (tidak furqan, berkorporasi dengan pemerintah NKRI) ? HTI daftar di Departemen Sosial (DEPSOS), tidak furqan, berkorporasi dengan pemerintah NKRI yang nb thaghut, kufur.

BERIKUT INI IALAH KLARIFIKASI & KOREKSI

DPP HTI

  1. HTI bukan daftar di DEPSOS tapi di DEPKUMHAM. Dengan menyebut HTI tidak furqan artinya HTI tidak memisahkan haq dengan bathil ? Karena menurut para ulama’ (misalnya) Al-Imam Ath-Thabari (2/70), makna furqan adalah al-fashlu bainal haq wal bathil (pemisah antara yang haq & yang bathil). HTI mencampuradukkan antara yang haq & yang bathil ? Na’udzubillaah tsumma na’udzubillaah,
  2. Sebelum kita kaji bit-tafsil mari kita perhatikan maqalah para ulama’ yang masyhur ketaqwaan, keikhlasan serta ilmunya tentang halal-haram. Imam Asy-Syafi’i ra berkata bahwa yang halal di dalam Daarul Islaam, halal pula di dalam Daarul Kufur, bahwa yang haram di Daarul Islaam juga haram di Daarul Kufur (Kitab Al-Umm, 4/160), dan (dalam hal ini) tidak ada perbedaan di antara para ulama,
  3. Benar bahwa hukum yang berlaku di negeri ini adalah hukum kufur. Lalu apakah registrasi di DEPKUMHAM adalah bertahkim pada hukum kufur/thaghut ?
  4. Ketika Al-Quraan menyebut orang-orang Yahudi & Nasrani menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai ’Arbaab’ (QS. At-Taubah : 31), Adi bin Hatim berkata, ”mereka tidak menyembah pendeta dan rahib-rahib mereka ?” Nabi pun menegaskan , ”tapi mereka mengharamkan yang halal & menghalalkan yang haram lalu mereka, orang Nasrani & Yahudi, mengikuti mereka, maka itulah (pengertian) bahwa mereka beribadah pada pendeta dan rahib mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/66)
  5. Jadi ketika siapa pun yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya, lalu orang-orang mengikutinya, artinya orang-orang tersebut menjadikan mereka sebagai Rabb ! Disini HTI perlu tegaskan bahwa kita tidak mengikuti atau membenarkan mereka yang menghalalkan yang diharamkan Allah atau sebaliknya, wal ’iyadzu billaah....
  6. Jika daftar hukumnya bagaimana ? Yaa akhil Kariem.. Al-Quran & As-Sunnah tidak melarang kita bermu’amalah di Daarul Kufur sepanjang tidak mengharamkan yang dihalalkan Allah atau sebaliknya. Tentu mu’amalah tersebut ada administrasinya, misalnya berjual-beli barang ada kwitansinya, begitu pula ketika transaksi kredit/cash ada aturannya, kadang complicated kadang simple, tergantung masalahnya. Adakalanya berhubungan langsung dengan negara, dan adakalanya tidak. Misal beli rumah, kita perlu sertifikat, tentu yang mengeluarkan adalah negara, dst. Hal ini sekali lagi (kami tegaskan) secara syar’i mubah dan tidak ada ulama yang terpercaya yang mengharamkannya !
  7. Begitu pula registrasi yang dilakukan HTI, disana tidak ada syarat yang batil, yang mengharamkan yang halal atau sebaliknya, karena jika ada syarat yang seperti itu tentu hal tsb. adalah batil. Nabi saw menegaskan, ”kullu syarthin laisa fii kitabillaah fahuwa bathilun” (Ibnu Hibban 10/84). Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb

KOREKSI TAMBAHAN

  1. KH. Agus Akhyar Purakusumah (Lajnah Fa’aliyah DPD II HTI Jawa Barat, pimpinan pondok pesantren Miftahul Barakah, Ciparay - Bandung),

Menanggapi kritikan ikhwan ‘aktivis sirriyyah’ ini, setelah penulis meminta pendapat beliau via sms, ”HTI tidak registrasi di DEPSOS, tapi di DEPHUMKAM, dan itu hanya administratif, uslub, hukumnya mubah, seperti kita membuat KTP atau KK”.

  1. Ust. Fauzan (Koordinator Al-Lajnah Al-Khaashah likasbu Al-‘Ulama’ wa Al-Masyaayikh DPD II HTI Kota Bandung)

Ketika penulis kuliah di Bandung, penulis adalah bagian dari Al-Lajnah Al-Khaashah likasbu Al-‘Ulama’ wa Al-Masyaayikh DPD II HTI Kota Bandung, berikut ini tanggapan Ust. Fauzan dalam sebagian nasyrah-nya,

Imamunasy-Syafi’i berkata, ”annal halaala fii daaril Islaam halaalun fii daaril kufri, wal harama fii daaril Islaam haraamun fii daaril kufri” (bahwa yang halal di dalam Daarul Islaam, halal pula di dalam Daarul Kufur, dan yang haram di Daarul Islaam juga haram di Daarul Kufur) [al-Umm, 4/160]. Imam Asy-Syaukani berkata, ”fainna ahkamasy-syar’i laazimatun lil muslimiina fii ayyi makaanin wajaduu, wa daarul harbi laisat binaasikhatin lil ahkaamisy-syar’iyyati aw liba’dhihaa” (sungguh hukum-hukum syara’ itu mengikat bagi kaum muslim di manapun dia berada dan daarul harbi tidak bisa menasakh hukum-hukum syara’ secara keseluruhan/sebagian) [as-sailul jaraar, 4/152]. Sebagai contoh, uang yang diberikan oleh seorang calon Walikota/Gubernur ketika kampanye adalah dianggap risywah. Mengapa ? Sabda Nabi saw, ’la’natullaahi ’alal raasyi wal murtasyi’ [Ibn Majah, 2/775]. Dalam kitab Aunul Ma’bud dijelaskan, Al-Qaari’ berkata, ’maksud (hadits tersebut) yang memberi dan yang mengambil risywah. Yang dimaksud risywah adalah sarana (yang mengantarkan) pada suatu hajah (maksud) dengan rekayasa. Ada (juga) yang menyatakan bahwa risywah adalah yang diberikan untuk membatilkan yang haq atau menjadikan yang batil menjadi haq [Aunul Ma’bud, 8/80]. Hal yang sama dinyatakan oleh Al-Hafizh Ibn Al-Atsir seperti dikutip oleh Ibn Mandzur [Lisaanul ’Araab, 14/322]. Di sisi lain, menjadi Gubernur hukumnya adalah haram. Gubernur adalah hakim sebagaimana Presiden. Jadi kita tidak boleh mencalonkan menjadi Presiden atau Gub/Wagub. Maka, hukum memilihpun sama. Dalam hal ini, hukum memberi/menerima uang dalam Pilgub termasuk risywah dan tidak boleh karena Pilgub termasuk aktivitas batil dan menjadikan yang batil menjadi yang haq. Inilah sehingga memasukkannya ke dalam makna risywah. Wallaahu a’lam.

Para ulama sepakat bahwa ber-tahkim (berhukum) pada hukum kufur adalah haram. Wasilah menuju yang haram adalah haram pula. Hukum ini berlaku baik di Darul Islam maupun Darul Kufur. Ketika Al-Quran menyebut orang-orang Yahudi & Nasrani menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai ’Arbaab’ (QS. At-Taubah : 31), Adi bin Hatim berkata, ”mereka tidak menyembah pendeta dan rahib-rahib mereka ?” Nabi pun menegaskan , ”tapi mereka mengharamkan yang halal & menghalalkan yang haram lalu mereka, orang Nasrani & Yahudi, mengikuti mereka, maka itulah (pengertian) bahwa mereka beribadah pada pendeta dan rahib mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/66). Artinya siapapun yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, lalu orang-orang mengikutinya, artinya orang-orang tersebut menjadikan mereka sebagai Rabb !

...bersambung... dari penulis...

*Syabab HTI, Mu’allim Thibbun Nabawi

Bagaimana Membatalkan Syahadat Ulang ?

Berikut ini adalah tanya-jawab via e-mail penulis dengan seorang akhwat, setelah acara Diskusi Panel di kampus penulis, yang mengangkat tema, ‘Bai’at & Syahadat Ulang : Persepektif Islam’. Sengaja saya posting, semoga bermanfaat

Raiisu Tahriir : akh Irfan Rumi Ramadhan*

SOAL :

Kalo ada temen yang sudah syahadat terus mengakui kalo syahadat ulang dalam Islam itu tidak ada, apa yg harus dilakukan oleh temen kita itu? (arinilhaq@yahoo.com)

JAWABAN :

Jika yang saudari maksud syahadat ulang dalam pertanyaan di atas ialah bai’at dengan lafal syahadat kepada amir jama’ah, bagaimana hukumnya jika dibatalkan dan apa konsekuensinya. Dan dengan pemahaman bahwa bai’ah yang saudari maksud hanyalah sebuah sumpah (qassam) kepada ‘amir sebuah jama’ah (pemimpin sebuah kelompok) bukan bai’ah sesungguhnya dalam arti syar'i kepada khalifah untuk kaum muslimin (ref : Nizhaam al-Hukm fii al-Islaam, al-‘allamah asy-syaikh Taqiyu ad-Diin an-Nabhani. Rev.: asy-syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum. Bai’at ….. Mahmud Al-Khalidi), sebagaimana penjelasan KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi (Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI, Pimpinan Ma’had Taqiyu Ad-Diin Yogyakarta) maka jika Anda telah membai’ah sebuah kelompok dan ternyata ada kelompok lain yang lebih sahih, BOLEH hukumnya secara syar'i membatalkan bai’ah yang pertama, dan kemudian membai’ah kelompok yang lebih sahih.

Dalilnya adalah hadis sahih, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW "...sesungguhnya saya demi Allah jika Allah menghendaki, tidak akan bersumpah dengan sebuah sumpah lalu saya melihat yang lain lebih baik darinya kecuali saya mendatangi perkara yang lebih baik itu dan saya menghalalkan sumpah".(HR. Bukhari).

Di sisi lain sudah ma’lumun, tentu WAJIB hukumnya keluar dari suatu kelompok, jika kelompok tsb. sudah jelas sesat menyesatkan dengan burhan dan dalil sam’i (naqli) ; argumentatif.

APA KONSEKUENSINYA JIKA MEMBATALKAN SUMPAH TSB. ?

Ketika teman saudari membatalkan sumpah tersebut, teman saudari wajib membayar kaffarah sumpah sesuai QS Al-Maidah : 89.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata :

"Ini adalah tiga macam kaffarah sumpah, mana saja yang dikerjakan oleh pelanggar sumpah, akan mencukupinya menurut ijma' ulama. Tiga macam kaffarah tersebut dimulai dari yang paling ringan dan seterusnya, sebab memberi makan lebih ringan daripada memberi pakaian, sebagaimana memberi pakaian lebih ringan daripada membebaskan budak. Jadi kaffarah ini meningkat dari yang rendah kepada yang lebih tinggi. Jika mukallaf tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga macam kaffarah ini, maka dia menebus sumpahnya dengan berpuasa selama tiga hari, sebagaimana firman Allah Ta'ala: Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/176).

Jadi, ayat di atas menjelaskan ada tiga macam kaffarah sumpah yang boleh dipilih mana saja salah satunya oleh pelanggar sumpah, yaitu : (1) memberi makan untuk sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasanya diberikan seseorang kepada keluarganya, yang menurut Imam Syafi'i masing-masing diberi satu mud; atau (2) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, misalnya masing-masing diberi satu baju gamis, atau satu celana panjang, atau satu sarung, dan sebagainya, atau (3) membebaskan seorang budak, yaitu budak mukmin. Jika dia tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga kaffarah ini, maka dia berpuasa selama tiga hari (tidak disyaratkan berturut-turut). (Lihat Imam Jalaluddin As-Suyuthi & Jalaludin Al-Mahalli, Tafsir Al-Jalalain, 2/257, Maktabah Syamilah).

Jika penanya ingin membayar kaffarah dengan beras, maka yang wajib diberikan adalah memberi beras kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu mud (544 gram) untuk satu orang miskin (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60). Inilah yang diwajibkan dan mencukupi untuk membayar kaffarah. Selebihnya dari itu adalah tidak wajib, yaitu sunnah karena dapat dianggap shadaqah yang hukumnya sunnah. Memberi 100 kg untuk panti asuhan menurut kami masih tidak jelas, karena tidak jelas berapa orang yang menjadi penerima beras 100 kg itu, juga tidak jelas berapa kilogram bagian bagi masing-masing penerima. Sebaiknya diperjelas seperti yang telah kami uraikan.

Jika bai’ah teman saudari dulu bukan sumpah, tapi sekedar janji (al-'ahd), maka teman saudari tidak wajib membayar kaffarah apa pun. Wallaahu a’lam bi ash-shawab, semoga Allah memberikan petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Amin []. Dari berbagai maraaji’ (referensi).

* Syabab HTI, Mu'allim Thibbun Nabawiy

Ada yang Kerasukan Jin ? Anda yang Hadapi ! Insya Allah

Anda pernah menghadapi teman-teman yang terkena gangguan jin (kerasukan jin) ? Jangan lari ! Andalah aktivis (ikhwan atau akhwat) yang harus bisa membantu mengatasinya... Insya Allah... Jangan sampai gangguan jin tersebut, menyebabkan teman anda lalai terhadap ibadah atau dari aktivitas dakwah.. (anaa pernah menghadapinya)

Ssst... anda ingin tahu kiat-kiat praktis menghadapi gangguan jin ?

Ikuti perkembangan blog ini... Insya Allah dalam share ilmu, kajian praktis tentang ;

Thibbun Nabawiy & Ruqyah Syar'iyyah ; Menghadapi Gangguan Jin

Don't Miss It !!! Ssst.. ada informasi praktis & gratis...

Salam

Irfan Ramadhan

Minggu, 01 Februari 2009

Peluang Dakwah Bil Qalam

Assalâmu'alaykum wa rahmatullâhi wa barakâtuh

Anaa syabab Tangerang, bekerja sebagai jurnalis (redaktur pelaksana, wakil Pemred) di sebuah media. Majalah ekspansi yang terbit bulanan. Ini alamat portalnya : www.ekspansinews.com

Peluang terbuka bagi anda semua para aktivis dakwah (ikhwan wal akhwat fillaah), untuk membantu anaa dakwah bil qalam ;

1. Sumbangan tulisan ; disertai dengan identitas lengkap
2. Kirim ke mail ; rumi_alhubb@yahoo.co.id

Tulisan insya Allah akan dimuat di majalah dan di portal.

INFORMASI CP : 08179296234

Barakallaahulanaa Wassalâmu'alaykum wa rahmatullâhi wa barakâtuh

Hukum Seputar Pemilu & Parlemen [Part. I]

Hukum Asal Pemilu: Memahami Fakta Parlemen dan Pemilu

Dalam pandangan Islam, hukum asal pemilu dan melibatkan diri di dalamnya adalah mubah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pemilu merupakan aqad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat. Selama hukum dan syarat wakalahnya telah terpenuhi dan sejalan dengan prinsip Islam, maka absahlah akad wakalah tersebut.

Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, pada saat bai’at al-aqabah II, Rasulullah saw. meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang membai’at beliau saw. Lalu, 75 orang tersebut memilih 12 orang sebagai wakil mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah melakukan aktivitas wakalah.

Akan tetapi, pemilu dalam sistem Islam tentu saja berbeda dengan pemilu dalam sistem pemerintahan demokratik. Asas, prinsip, maupun tujuan-tujuannya saling bertolak-belakang dan bertentangan.

Pemilu di dalam sistem demokratik, terikat dengan prinsip dan sistem demokrasi-sekuler. Pemilu dalam sistem demokrasi ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang memiiiki beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi dan kontrol. Hal ini dijelaskan di dalam Undang-undang no.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Di dalam pasal 3 undang-undang tersebut dinyatakan:

“Pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.”

Adapun tugas, wewenang dan kewajiban lembaga legislatif di atas (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) diterangkan dalam Undang-undang No. 22 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tugas dan kewenangan MPR dicantumkan dalam bagian keempat, pasal 11, yakni:

a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.

c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatakan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;

d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dan dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Sedangkan kewajiban anggota MPR diatur dalam pasal 13, di antaranya adalah:

a. mengamalkan Pancasila

b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;

c. menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.

Sedangkan tugas dan wewenang DPR ditetapkan dalam pasal 26. Tugas dan wewenang DPR ada 16 perkara, di antaranya adalah:

a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;

b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Kewajiban anggota DPR dijelaskan dalam pasal 29, di antaranya adalah:

a. mengamalkan Pancasila

b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan

c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintahan.

Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 42; sedangkan tugas dan wewenang DPRD dijelaskan dalam pasal 62.

Di dalam undang-undang no. 22 tahun 2003 tentang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD & DPRD,? juga dijelaskan dengan sangat gamblang bahwa DPR, DPRD memiliki tiga fungsi yang menonjol, yakni: (1) fungsi legislasi, (2) anggaran, (3) pengawasan. [lihat undang-undang no. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD; pasal 25 dan pasal 61]

Inilah fakta-fakta yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban badan legislatif yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik sekuler.

Selain itu, pemilu dalam negara demokratik merupakan mekanisme pemerintahan yang ditujukan untuk mempertahankan sistem demokratik-sekuleristik, Kenyataan ini tampak jelas dalam undang-undang no. 12 tahun 2003, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bab I Ketentuan Umum, yang menyatakan:

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Lebih dari itu, di dalam undang-undang yang sama juga dinyatakan bahwa partai politik maupun perorangan tidak boleh mengkampanyekan materi-materi yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 74 1 dinyatakan:

Dalam kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Aturan ini semakin memperjelas bahwa pemilu merupakan media untuk melanggengkan rejim demokratik-sekuleristik yang jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.

Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat -badan legislatif- adalah lembaga yang bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, prinsip utama negara demokrasi adalah kedaulatan ada di tangan rakyat”, “vox poputi vox def”. Prinsip ini telah menempatkan rakyat atau wakil rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Yang dimaksud dengan kedaulatan di sini adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat aturan dan undang-undang. Sedangkan kepala negara (lembaga eksekutif) bertugas melaksanakan undang-undang. [bersambung]

Sabtu, 31 Januari 2009

Pengantin Surga : Muslimah Palestina

Israel boleh gembira membantai bayi-bayi Palestina. Tapi para Muslimah Gaza benjanji akan terus melahirkan ribuan mujahid

Hiayatullah.com--TAK ada pesta bagi pernikahan Aida al-Qaddumi (22) dan mempelai tercintanya, Fadel Al-GhulFadel al Gu; (35). Yang ada hanya semangat agar mereka segera melahirkan anak sebanyak-banyaknya untuk mengganti generasi Gaza yang syahid akibat melawan Israel.

Kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahannya Kamis (29/1) ini memang bukan kalangan berada. Fadel sendiri adalah saudara Menteri Kehakiman Hamas, Faraj, yang justru menjadi salah satu intaian Israel.

Namun, bukan keterbatasan materi yang membuat mereka memutuskan menikah secara sederhana. "Seluruh Gaza sednag bersedih. Lebih dari seribu jiwa melayang karena agresi Israel. Kurang pantas rasanya bila kami menggelar pesta meriah," kata Aida.

Meski begitu, tentu Aida tetap mempercantik diri. Dia bahkan meras aperlu datang ke salon di pusat Kota Rimal agar bisa tampil istimewa di hari bahagianya.

Sang mempelai perempuan mengenakan jubah panjang berwarna putih dengan hiasan kerlap-kerlip berwarna perak. Wajahnya tertutup cadar. Dengan suara perlahan Aida menyatakan ia bahagia dapat menikah, tapi sedih akibat lingkungan dna bangsanya yang begitu merana.

"Salah seorang teman perempuan saya kehilangan saudara dan beberapa sepupunya. Banyak keluarga kehilangan anak," kata Aida.

Wilayah Shujaiya, tempat ia tinggal, merupakan salah satu kubu Hamas yang menghadapi serangan sengit tentara Israel. Puluhan orang, banyak di antara mereka warga sipil, gugur. Puluhan rumah hancur.

Sejalan dengan budaya lokal, pasangan baru tersebut hidup di rumah keluarga suami di Pemukiman Nasser. Mereka masih memiliki tempat tinggal akrena rumah itu luput dari rudal Israel.

"Meski begitu, kami hidup dalam ketakutan setiap hari," kata Aida.

Menurut dia, bisa bertahan hidup hingga akhir agresi Israel adalah sebuah keberuntungan. Pasalnya, tak ada satu bangunan pun yang bisa mereka pakai untuk berlindung karena Israel tak pernah memberi dispensasi.

"Bahkan sekolah dan masjid saja mereka hancurkan. Mereka mengklaim ada senjata di sana, padahal itu bohong besar," seru Aida.

hamas Karena itu, Aida ingin menikah dan segera melahirkan banyak anak sebagai penerus generasi yang terenggut. Ia merasa satu hati dengan Fadel yang selama beberapa tahun bekerja di salah satu lembaga sosial yang dibangun pendiri Hamas, Syeikh Ahmed Yassin di tahun 1970-an.

"Memerangi Israel adalah satu kewajiban," kata Fadel. "Kami hidup di sini, di tanah kami, tanah perlawanan. Mereka ingin membunuh kami, tapi kami akan membunuh mereka lebih dulu," serunya.

Menurut Fadel, benar bahwa dalam agresi itu Israel telah menghancurkan bangunan, rumah, dan masjid. "Tapi mereka tak berhasil menghancurkan kelompok yang melancarkan perjuangan," katanya.

Sementara itu, kabar terbaru yang diterima www.hidayatullah.com dari Hamas di Damaskus Suriah, serangan selama 22 hari Israel telah menewaskan sekitar 1500 warga Gaza. Ajaibnya, menurut catatan Hamas di Suriah, telah lahir sebanyak 3500 bayi-bayi Gaza selama perang. [ntr/is/www.hidayatullah.com]

Menikah 4 Tahun, tapi Belum Punya Momongan ? Part.III

Kajian Persepektif Medis & Ideologis Seputar Fertilitas (Part. III)

Kâtib[un] : Akh Irfan Rumi Ramadhan *

Tambahan : Ukhtii Utami Handayani, Fak. Kedokteran UNPAD, D4 Kebidanan

  • OBESITAS ATAU KURUS KERING BERPENYAKIT

Hindari obesitas (kegemukan) atau terlalu kurus (berpenyakit) ; kedua hal ini bisa berpengaruh terhadap kesuburan. Menurut riset baru-baru ini, pria yang gemuk menghasilkan kuantitas sperma lebih sedikit dibandingkan dengan kuantitas produksi sperma pria dengan berat badan normal. Dan menurut data hasil riset dari luar negeri, wanita atau pria yang kegemukan (obesitas) bermasalah dalam kehidupan seksualnya. Disisi lain yang penulis pahami, kegemukan (obesitas) atau terlalu kurus (berpenyakit) bisa menurunkan kualitas hubungan intim pasangan (maaf.. pasti ‘kurang berenergi, mudah lelah’). Islam telah memberikan rambu-rambu kepada kita untuk menjauhi sikap israaf (berlebih-lebihan) yang nb menzhalimi diri sendiri (banyak ayat al-Quran yang mulia dan al-Hadits yang menegaskan hal ini) ; dalam kasus ini misalnya menzhalimi diri dengan terlalu berlebihan dalam hal makan, atau sebaliknya menzhalimi diri dengan tidak merawatnya sehingga kurus, kering kerontang. Dan tentu motivasi terbaik bagi seorang muslim/muslimah mengupayakan tubuh yang sehat dengan berat badan seimbang ialah motivasi optimalisasi ibadah, dengan kata lain karena Allah, dan sungguh menakjubkan salah satu fadhilah/keutamaan menikah diantaranya jika istri bersolek untuk suami atau suami berbenah diri untuk istri merupakan ibadah, berpahala, bahkan jima’ pun dikatakan sebagai sedekah (nb : ibadah, berpahala) subhaanallaah. Lantas bagaimana mungkin kita enggan menikah ? Alaysa kadzaalik ? Semoga ! Dalam hal ini saja Islam membuktikan bahwa akidah dan syari’atnya (’aqiidatan wa syarii’atan) ialah rahmat bagi semesta alam. Sebagaimana penafsiran para ulama mufassiriin (para ulama ahli tafsir) atas QS. Al-Anbiyaa’ : 107 :

”Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi)

rahmat bagi semesta alam”.

(QS. Al-Anbiyaa’ : 107)

  • PENGATURAN MAKANAN & MINUMAN

Inti dari pengaturan makanan dan minuman ialah yang memenuhi dua hal ; 1. halaalan (halal), 2. thayyiban (baik, bergizi). Secara medis dalam konteks ini, mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi diperlukan untuk meningkatkan kualitas ‘hubungan’, dan salah satu ikhtiar paling dini dalam menghasilkan keturunan yang shalih-shalihah. Dengan mengonsumsi makanan yang halal, pasangan suami istri berada dalam kebaikan yang akan mempercantik harmonisasi hubungan keduanya. Sungguh, jika Islam yang dijadikan pedoman membangun rumah tangga ; suami istri akan romantis, harmonis, dan keluarga yang dibangun ialah keluarga yang dinyatakan Rasulullaah saw sebagai baitii jannatii. Disempurnakan dengan makanan yang bergizi ; kandungan nutrisi yang cukup ; meningkatkan kesehatan fisik suami istri, meningkatkan kesuburan dan kebugaran sehingga meningkatkan kualitas ‘hubungan’. Adapun asupan yang dianjurkan diantaranya ;

- Herba-herba (madu, habbatussauda, ruthab (sari kurma), dll. –penulis paparkan di akhir penjelasan artikel ini-,

- Bahan-bahan makanan yang mengandung protein,

- Almond & kacang-kacangan ; selain mengandung asam lemak yang bisa meningkatkan produksi hormon pria, almond juga bisa ‘menarik perhatian’ wanita. Bau yang keluar dari kacang almond dapat (maaf) merangsang wanita.

- Susu,

- Sayuran ;

§ Seledri ; mengandung androsterone, yang insya Allah berkhasiat mendorong (maaf) gairah pasutri. Setelah mengunyah seledri, hormon tersebut keluar lewat pernapasan pria. Walaupun tak berbau, keluarnya hormon tersebut bisa meningkatkan gairah wanita. Sebaiknya seledri dimakan dalam keadaan mentah.

§ Tauge

- Bawang Putih ; mengandung allicin, bahan yang dipercaya dapat melancarkan aliran darah ke organ-organ seksual. Intinya, bawang putih adalah bumbu yang efektif untuk meningkatkan libido. Di sisi lain, perlu diperhatikan juga masalah aromanya yang kurang sedap, diperlukan kecakapan mengolahnya atau mengatasi baunya.

- Buah-buahan ;

§ Buah semangka ; mengandung likopen yang berkhasiat Insya Allah ; mengatasi radikal bebas yang secara fisik aktivitasnya mengakibatkan kulit kering, suram, kendur dan berkurang kekenyalannya. Bahkan, likopen dibantu zat antioksidan lain dalam semangka, yakni betakaroten, mampu menyegarkan kembali sel-sel layu yang sudah telanjur dirusak oleh radikal bebas. Semangka pun berkhasiat insya Allah meningkatkan kuantitas sperma dan memperbaiki struktur sperma dan kegesitannya.

§ Buah pisang ; mengandung enzim bromelain yang insya Allah terbukti meningkatkan libido pria. Selain bromelain, zat potasium dan vitamin B dalam pisang juga sanggup meningkatkan tenaga yang lemas.

§ Buah alpukat ; mengandung asam folik yang tinggi yang dapat membantu metabolisme protein sehingga meningkatkan simpanan energi. Dan juga menyimpan vitamin B6 (dapat meningkatkan hormon pria) dan potassium (memperlancar kelenjar tiroid wanita). Untuk menikmatinya, lebih baik dikonsumsi tanpa campuran apapun.

- Biji-bijian,

- Telur ; megandung Vitamin B5 dan B6 yang bisa membantu menyeimbangkan hormon dan mengurangi stress adalah telur, Jika hormon seimbang dan stres menghilang, dipastikan (maaf) ‘gairah’ akan semakin sehat.

- Royal jelly,

- Vitamin E dengan dosis tertentu (catatan : vitamin E dalam kadar yang terlalu tinggi dapat bersifat racun karena hati tidak mampu lagi mengatasi timbunan vitamin E),

Berikut pesan khususnya u/k para istri atau calon istri ; sungguh diperlukan kepiawaian istri untuk membuat masakan enak yang sehat. Hindarkan sedapat mungkin keluarga anda dari mengkonsumsi ;

1. Penyedap rasa seperti sasa, vetsin, - (MSG (monosodium glutamate)) dengan kadar yang berlebihan ; sehari cukup 5 mg saja,

2. Makanan & minuman berpengawet semisal mie, dll.

3. Makanan dan minuman yang mengandung zat-zat kimia berbahaya,

4. Kurangi konsumsi gula putih, jangan berlebihan (kecuali gula tebu asli),

5. Perhatikan kombinasi makanan (food combining) ; dengan keterbatasan materi, kebutuhan akan nutrisi harian tetap terpenuhi.

TAFAKUR :

Penting sekali, khususnya bagi suami sebagai qawwam rumah tangga (pemimpin rumah tangga) memahami betul peranannya dalam menjaga, memerhatikan makanan dan minuman apa yang menjadi nafkah istri dan anak, wajib halaalan (halal ; halal ‘ainiyah/dzatnya dan halal hukmiyyah/hukum/cara memperolehnya) dan perlu thayyiban (kandungan gizinya baik). Dan sungguh, beban, tanggung jawab suami yang tidak ringan ini, tidak akan mampu ia penuhi, terkecuali dengan fahman Islaam (pemahaman terhadap Islam) dan dilengkapi dengan pemahaman terhadap ilmu Thibbun Nabawiy (rekomendasi penulis ; suami &/ istri perlu memahami Thibbun Nabawiy), intinya perlu ilmu (al-‘ilm nuur[un]). Sudahkah anda wahai para ikhwan dan akhwat paham Islam dan thibbun nabawiy ? Sejauh mana saudara/i mempersiapkannya ? Di sisi lain saudara/i memiliki keinginan untuk menikah dan berumahtangga alaysa kadzaalik ?

bersambung....

Jumat, 30 Januari 2009

Menikah 4 Tahun, tapi Belum Punya Momongan ? Part. II

Kajian Persepektif Medis & Ideologis Seputar Fertilitas (Part. II)

Kâtib[un] : Akh Irfan Rumi Ramadhan *

Tambahan : Ukhtii Utami Handayani, Fak. Kedokteran UNPAD, D4 Kebidanan

  • TINGKATKAN KUALITAS SUAMI

Penting untuk dipahami oleh saudara-saudara yang sudah menikah atau yang baru jadi calon suami (ini tausiyah untuk penulis sendiri) diantara hal yang mesti diketahui bahwa sperma yang tidak berkualitas memang masih mempunyai kemungkinan untuk membuahi sel telur dan menimbulkan kehamilan. Akan tetapi, hasil konsepsi (pembuahan) tersebut akan berbeda dengan pembuahan yang terjadi dengan sperma berkualitas. Bayi yang lahir dari sperma tidak berkualitas bisa saja memiliki kekurangan, seperti mengalami kecacatan atau mengidap penyakit bawaan. Diantara kiat-kiat untuk meningkatkan kualitas sperma ;

- Terapi bekam (al-hijaamah) ; detoksifikasi (penulis paparkan di akhir pembahasan artikel ini),

- Terapi konsumsi herba-herba (penulis paparkan di akhir pembahasan artikel ini),

- Olahraga teratur ; minimal 25 menit per hari,

- Jauhi nikotin (rokok ; baik itu aktif ataupun pasif), dan alkohol,

- Banyak minum air putih ; diutamakan air zam-zam, atau air do’a,

- Asupan makanan yang bergizi ;

Zinc (Zn) terdapat pada daging, hati, kerang, telur, kacang-kacangan, dan serealia (beras dan gandum). Kalsium : terdapat dalam susu dan olahannya; mentega, keju. Kalium: terdapat dalam pisang, tomat, jeruk, melon, kentang, kacang-kacangan, dan sayuran berdaun hijau. Natrium : ada pada garam dapur. Vit A : bisa didapat dari hati, kuning telur, susu, wortel, daun singkong, daun pepaya, mangga masak pohon, pisang raja, tomat masak, semangka. Vit C : bisa didapat dari jambu biji, jeruk, nanas, rambutan, pepaya, gandaria, dan tomat. Vit E : bisa didapat dari sayuran dan buah-buahan, jagung, kacang kedelai, kacang tanah, kelapa.

Dan sejauh yang penulis pahami, masa ‘subur’ (sebenarnya istilah yang tidak tepat/hanya saja penulis pakai istilah ini untuk menggambarkan masa meningkatnya (maaf) libido bagi pria) bagi suami (pria) yaitu masa ketika libido lebih kuat (punten) –dalam kajian Thibbun Nabawiy- setiap bulan, sekitar pertengahan bulan hijriyyah (kalender qamariyyah) ; antara tanggal 13 s.d. 21 setiap bulannya (itu tanggal2 sedang ‘pusing2’nya bagi ikhwan yang belum menikah...punten) hebatnya syari'at mensunnahkan shaum ayyamul bidh (shaum pertengahan bulan) dan waktu utama berbekam (menurut hadits), yakni tanggal 17, 19 dan 21 setiap bulan dalam tahun hijriyyah. (Banyak sekali godaan dan fitnah bertebaran.. kata orang Arab, "hayatusy-syabaab huna sha'bun jiddan 'aurta fii kulli makaan.." . sungguh fitnah dan kemaksiatan yang dibahas oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam sullamut-taufiq, semuanya diakomodasi oleh sistem thaghut yang tegak saat ini, sistem Demokrasi yang berpijak di atas kaki cacat sekularisme... (fashluddiin 'anil hayah) ..masya Allah.. jika bukan karena pertolongan Allah, tidak akan ada ikhwan yang bisa terhindar dari fitnah-fitnah itu... ).

  • ADAB & ATURAN SYARI’AT SEPUTAR JIMA’

Amalkan adab-adab Islam dalam senggama/jima’. Sudah banyak para ulama yang menjelaskannya diantaranya Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Syaikh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Ath-Thibbun Nabawiy, merujuk pada sunnah Rasulullaah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya diantaranya (mohon maaf, ini dalam konteks ilmu dan penulis tidak kutip dalil-dalilnya) ; (1). Diawali dengan basmalah dan do’a (do’a sebelum jima’, sudah penulis kutip di awal pembahasan artikel ini), (2). Diawali dengan cumbu rayu mesra (pemanasan/fore play) sebagai pengantar jima’, di sisi lain agar istri ’lebih siap’ (karakternya berbeda dengan suami), (3). Dilakukan dengan lembut dan penuh kasih sayang, tidak kasar/tergesa-gesa seperti binatang, dan bisa didukung dengan mengkondisikan suasana romantis, (4). Setelah suami merasa ’cukup’, tidak beranjak sebelum sang istri (maaf) ’terpuaskan kebutuhannya’, sehingga keduanya merasa ’kebutuhannya’ tercukupi, semakin mempercantik keharmonisan hubungan. Dan beberapa aturan lain, misalnya ; (-). Sebaiknya posisi suami di atas istri, (-). tidak boleh (haram) menjima’ istri (maaf) pada lubang duburnya, (-). haram berjima’ ; ketika siang hari di bulan Ramadhan ; ketika sedang ihram ; ketika istri sedang haid – nifas (nb : berbeda perincian hukumnya dengan kasus darah istihadhah, sudahkah suami paham tentang hal ini ?), dll. Hukum istimta (bermesraan) dengan istri yang sedang haid : ijma’ ulama ; tidak mengapa memeluk, menyentuh, mencium istri yang sedang haid, selain pada anggota badan antara pusar dan lutut (farji’, maaf). Para ulama berselisih pendapat di dalam masalah ber-istimta (berseronok) pada anggota badan istri di antara pusar dan lutut. Terdapat tiga pendapat : jumhur (kebanyakan) ulama, termasuk Imam Syafi’i, Maliki, dan Abu Hanifah berpendapat hukumnya adalah haram (pendapat ini yang penulis tabanni, ghalabatuzh-zhan). Berdasarkan hadis Aisyah r.a. riwayat syaikhain yang melarang berbuat demikian. Dan untuk menghindari perbuatan haram (saddan liz-zaraiI). Ada juga para ulama yang berpendapat lain, dan ada yang merincinya (penulis kurang begitu mafhum). Dr. Wahbah al-Zuhaili men-tarjih-nya dalam Al-Fiqh al-Islami, vol 3, hal. 552-554 dari sebuah sumber). Dari referensi yang penulis baca, mengenai bercakap-cakap dengan istri ketika jima’ sebagian kitab memakruhkannya (lihat : Al-Fiqhul Wadhih, vol. 2, Dr. Muhamad Bakr Ismail dari sebuah sumber). Adapun mengenai batasan aurat pasutri para ulama sejauh yang penulis ketahui memang sedikit ber-ikhtilaf (berbeda pendapat), ketika berbicara tentang hukum (maaf) suami melihat farji’ istri atau sebaliknya, namun yang penulis tabanni (adopsi) berdasarkan ghalabatuzh-zhann ialah yang memperbolehkannya, dengan kata lain tidak ada batasan aurat bagi pasutri. Sungguh Islam dengan syari’atnya yang diamalkan sebagaimana mestinya (kaaffah –QS. Al-Baqarah : 208-). Mengamalkan syari’at dengan niat mengharap keridhaan Allah (ikhlas fillaah) dan motivasi ruhiyah (al-quwwah ar-ruuhiyyah